Mulai 1 Juli 2020, DJP Lakukan Penelitian Kelengkapan SPT Tahunan 2019

JAKARTA — Setelah deadline penyampaian kelengkapan dokumen berakhir, Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan penelitian SPT tahunan PPh tahun pajak 2019. Langkah otoritas tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (10/6/2020).

Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.06/PJ/2019, bagi wajib pajak yang memanfaatkan relaksasi pelaporan SPT tahunan PPh tahun pajak 2019, kelengkapan dokumen harus disampaikan paling lambat 30 Juni 2020. Penyampaian dilakukan melalui formulir SPT tahunan PPh pembetulan.

“Atas SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 yang diterima …, Direktorat Jenderal Pajak melakukan penelitian SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 sejak 1 Juli 2020,” demikian bunyi penggalan Pasal 8 ayat (2) beleid tersebut.

Penelitian SPT dilakukan sesuai dengan peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan surat pemberitahuan.

Selain terkait penelitian kelengkapan dokumen SPT tahunan PPh tahun pajak 2019, masih ada pula bahasan mengenai rencana investigasi yang dilakukan Amerika Serikat (AS) terkait pajak digital di beberapa negara, termasuk Indonesia.

Dokumen Lengkap
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.06/PJ/2019, jika penelitian SPT menyimpulkan bahwa kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh wajib pajak telah sesuai dengan ketentuan wajib pajak tidak dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) KUP.

Kendati kelengkapan sudah sesuai ketentuan, wajib pajak masih berpotensi dikenai sanksi administrasi berupa bunga dalam Pasal 9 ayat (2b) UU KUP. Sanksi dikenakan jika terdapat kekurangan pembayaran PPh terutang dalam formulir SPT tahunan PPh pembetulan. Simak pula artikel ‘Risiko Penelitian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019’.

Tidak Memenuhi Kelengkapan Dokumen
Jika wajib pajak menyampaikan formulir SPT tahunan PPh pembetulan sampai dengan 30 Juni 2020 tapi tidak memenuhi kelengkapan dokumen setelah dilakukan penelitian, SPT tahunan PPh tahun Pajak 2019 dianggap tidak disampaikan oleh wajib pajak.

“Dan wajib pajak [yang tidak memenuhi kelengkapan dokumen] dikenai sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang KUP,” demikian bunyi penggalan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.06/PJ/2019.

Sikap Indonesia
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah sebagai respons atas rencana investigasi pajak digital oleh AS. Pemerintah dikabarkan tengah menyusun sikap resmi. Menteri Keuangan dan Menteri Luar Negeri disebut-sebut sedang melakukan finalisasi sikap pemerintah Indonesia.

Pasalnya, langkah hati-hati pemerintah dalam memberi respons dikarenakan pertimbangan hubungan strategis antara Indonesia dengan Negeri Paman Sam baik di bidang ekonomi maupun politik.

Tidak Diskriminatif
Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji berpendapat posisi AS memang sangat kuat dalam memberi pengaruh terhadap kebijakan negara lain. Sebelumnya, AS juga sempat membuat Prancis menunda penerapan digital service tax (DST).

Belajar dari pengalaman kasus tersebut, sambungnya, pemerintah Indonesia seharusnya bisa menyiasati melalui penyusunan skema pemajakan melalui pajak transaksi elektronik (PTE) yang tidak diskriminatif.

Sarana Ekstensifikasi
Pemberian subsidi bunga pada UMKM yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 65/2020 menjadi sarana bagi DJP untuk menjalankan ekstensifikasi pajak.

“Langkah ini diambil untuk mendapatkan data debitur tersebut dalam rangka melakukan edukasi dan pembinaan kewajiban perpajakan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.

Implementasi 3C
DJP menyebutkan pola pelayanan dengan skema pelayanan Click, Call, dan Counter (3C) akan diimplementasikan secara bertahap mulai tahun ini. Proses perubahan pelayanan dengan skema 3C akan diperkenalkan tanpa menunggu pembaruan sistem inti administrasi perpajakan selesai.

“Kalau 3C itu dimulai tahun ini secara bertahap,” kata Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi.

Sumber: DDTC.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only