Ini Faktor yang Dipertimbangkan DJP Sebelum Kunjungi Wajib Pajak

JAKARTA — Kondisi penyebaran Covid-19 di wilayah tujuan kunjungan atau pemeriksaan wajib pajak menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan Ditjen Pajak (DJP) saat memberi penugasan kepada pegawainya. Hal tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (11/6/2020).

Bersamaan dengan dibukanya kembali pelayanan tatap muka mulai 15 Juni 2020, DJP juga membuat protokol saat pegawai berinteraksi dengan wajib pajak atau pihak lain di luar kantor seperti kunjungan ke wajib pajak (visit), pemeriksaan, pengamatan, penilaian, penyidikan, dan kegiatan lainnya.

“Penugasan [ke luar kantor] harus mempertimbangkan urgensi, jumlah pegawai yang ditugaskan, dan kondisi penyebaran Covid-19 di wilayah tujuan penugasan,” demikian ketentuan yang dimuat dalam SE-33/PJ/2020.

Selain mengenai penugasan ke luar kantor para pegawai DJP, ada pula bahasan mengenai subsidi bunga bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ada di dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Program ini dimanfaatkan juga untuk memperluas basis pajak.

Protokol Penugasan ke Luar Kantor
Protokol yang dimuat dalam SE-33/PJ/2020 harus dipatuhi pegawai saat berinteraksi dengan wajib pajak atau pihak lain di luar kantor pajak seperti kunjungan ke wajib pajak (visit), pemeriksaan, pengamatan, penilaian, penyidikan, dan kegiatan lainnya.

Sesuai SE-33/PJ/2020, pegawai DJP harus memakai masker, face shield, dan sarung tangan (dengan mempertimbangkan kebutuhan dan risiko). Kemudian, pegawai diminta memberi salam tanpa harus berjabat tangan dengan wajib pajak.

Selain itu, pegawai harus menyampaikan kepada wajib pajak atau pihak lain terkait kebijakan kewaspadaan penyebaran Covid-19. Kebijakan itu seperti penggunaan alat pelindung diri (masker dan face shield), jaga jarak, dan lain-lain.

Wajib Pajak UMKM
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan syarat untuk mendapatkan subsidi bunga, UMKM harus memiliki NPWP. Hal ini implementasi dari PP No.23/2020 tentang Pelaksanaan PEN.

Dengan adanya ketentuan ini, kepatuhan wajib pajak kelompok UMKM diharapkan meningkat. Hal ini juga sejalan dengan upaya DJP untuk meningkatkan jumlah wajib pajak kelompok UMKM dari tahun ke tahun. Pasalnya, UMKM yang terdaftar sebagai wajib pajak masih minim.

“Kami upayakan ada peningkatan jumlah wajib pajak UMKM pada tahun ini, walaupun lebih sulit karena pandemi,” kata Hestu.

Insentif PPN dan PPh Pasal 25
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah tengah mengkaji insentif berupa penghapusan PPN untuk bahan baku lokal tujuan ekspor, penangguhan pembayaran PPN selama 90 hari tanpa denda, serta pembebasan sementara angsuran PPh Pasal 25.

Menurutnya, insentif tersebut akan sangat membantu pelaku industri pulih dari tekanan akibat pandemi. “Pemerintah sedang mengupayakan insentif tambahan untuk membantu industri,” katanya.

Realisasi Belanja Bansos
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi belanja negara hingga 5 Juni 2020 mencapai Rp875,1 triliun atau naik sebesar 1,1% secara tahunan. Dari jumlah tersebut, pos belanja yang mengalami kenaikan cukup signifikan adalah belanja bantuan sosial (bansos).

Realisasi bansos sampai 5 Juni 2020 tercatat senilai Rp81,8 triliun, naik 35,5% dibandingkan dengan tahun lalu. Adapun realisasi belanja pegawai tercatat senilai Rp103,7 triliun, belanja modal senilai Rp28,6 trilun, serta belanja barang senilai Rp75,7 triliun.

Fitur Pelaporan Tidak Bisa Diakses
Fitur pelaporan pemanfaatan insentif pajak, e-Reporting Insentif Covid-19, tidak bisa diakses untuk sementara waktu. Saat diakses, yang muncul justru grafis upgrade sistem dengan pesan “We will be back soon!”. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi.

“Iya [tidak bisa diakses]. Ada beberapa validasi tambahan yang mau kita deploy agar data yang masuk bisa bagus kualitasnya,” katanya.

Layanan Informasi via Whatsapp
Sekretariat Pengadilan Pajak telah membuka kanal informasi baru melalui Whatsapp. Nomor telepon yang tercantum dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan No.SE-03/PP/2020, yaitu 08119202032, telah dinonaktifkan.

“Demi meningkatkan pelayanan, Sekretariat Pengadilan Pajak telah membuka kanal informasi baru via Whatsapp. Permohonan layanan informasi dapat diajukan ke nomor 081211007510,” demikian informasi yang diunggah melalui Instagram.

Sumber: DDTC.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only