Indef: Relaksasi Pajak untuk UMKM Belum Memadai

JAKARTA, – Relaksasi pajak yang diberikan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terkait dampak pandemi Covid-19 dinilai belum memadai. Sebab total pajak penghasilan (PPh) UMKM yang ditanggung pemerintah hanya Rp 2,4 triliun, sementara insentif perpajakan untuk dunia usaha mencapai hingga Rp 94,6 triliun.

“Kalau melihat alokasi untuk pajak UMKM Rp 2,4 triliun, dibandingkan Rp 94 triliun (untuk dunia usaha), di mana keberpihakan untuk kerakyatan dalam hal ini UMKM yang jelas-jelas membutuhkan,” ucap Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad dalam diskusi secara virtual, Rabu (10/6).

Apalagi, kata dia, bantuan pemerintah itu belum seutuhnya bisa dijalankan. Padahal, UMKM menjadi salah satu penopang terbesar pertumbuhan ekonomi domestik. Di saat yang sama, bila upaya pemulihan UMKM tidak dijalankan secara tepat akan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. “Menurut saya, proporsi ini tidak pas untuk UMKM yang mendapatkan insentif perpajakan jauh lebih kecil dari usaha lainnya,” kata Tauhid.

Berdasarkan data 2018 Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, dari total hampir 64,20 juta unit usaha yang ada di Indonesia, 64,19 juta atau 99,99%-nya adalah UMKM. Selanjutnya, dari hampir 120,6 juta tenaga kerja yang ada di Indonesia, 116,98 juta atau 97% dikontribusi oleh UMKM. Sementara dari Rp 9.995,31 triliun PDB Indonesia, Rp 5.721,15 triliun atau 57,24%-nya disumbang oleh UMKM.

Namun, pada kesempatan sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan lain untuk mendukung UMKM. Dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional, pemerintah memberikan tambahan PMN sebesar Rp 15,5 triliun kepada sejumlah BUMN yang tidak lepas dari langkah untuk mendukung UMKM.

Dana tersebut diberikan kepada Hutama Karya (Persero) sebesar Rp 7,5 triliun, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia Rp 6 triliun, dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) sebesar Rp 1,5 triliun. “PMN yang diberikan terhadap PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia dan PT Permodalan Nasional Madani jelas untuk mendukung kelangsungan UMKM dan ultra mikro,” ucap Febrio.

Pada kesempatan yang sama Indef mengingatkan kepada pemerintah tentang perlu melakukan pendataan terhadap pelaku UMKM yang terdampak Covid-19. Karena, hal ini dinilai sebagai kunci bagi keberhasilan program Penanganan Ekonomi Nasional.

“Untuk program PEN ini perlu identifikasi data siapa yang membutuhkan. Apakah yang terdaftar saja di BI (Bank Indonesia) dan lembaga keuangan bank dan nonbank, atau sesungguhnya memang pelaku usaha yang betul-betul membutuhkan,” ucap Tauhid.

Menurut dia, alokasi dana untuk subidi bunga harus ditingkatkan lagi. Dalam PEN Kementerian Keuangan menganggarkan subsidi bunga sebesar Rp 35,28 triliun. Pada saat yang sama, penempatan dan untuk restrukturisasi UMKM mencapai Rp 78,78 triliun.

Kemenkeu juga menganggarkan Rp 10 triliun untuk imbal jasa penjaminan (IJP) dan dana tersebut akan digunakan untuk mendorong kredit modal kerja UMKM. Selain itu, pemerintah juga menganggarkan Rp 2 triliun untuk cadangan penjaminan.

“Alokasi untuk subsidi bunga, dana restruktrisasi, dana penjaminan, LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir) UMKM perlu ditambah untuk meningkatkan efektivitas perbaikan UMKM akibat Covid-19. UMKM punya beban ekonomi besar tetapi stimulusnya belum memadai,” kata Tauhid.

Dana Darurat

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), UMKM yang terdampak Covid-19 sebanyak 163.713 unit, sedangkan jumlah koperasi yang terdampak sebanyak 1.785 unit. Permasalahan yang dihadapi yaitu kekurangan modal, menurunya penjualan dan terhambatnya distribusi. Sektor UMKM yang terdampak yaitu makanan dan minuman, industri kreatif, serta pertanian.

Menurut Tauhid, di beberapa negara UMKM yang terdampak Covid-19, termasuk pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diberikan kompensasi. Ini khususnya diberikan bagi UMKM yang omzetnya turun drastis.

“Saya kira perlu ada skema baru dana darurat yang bebas diakses UMKM dengan prosedur baru yang tidak berbelit. Sebanyak 80% dana perbankan tidak dapat diakses UMKM padahal masih banyak UMKM yang membutuhkan,” pungkas Tauhid.

Sumber : Investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only