Cara Membatalkan Faktur Pajak Melalui e-Faktur

Membuat faktur pajak keluaran merupakan hal yang wajib dilakukan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pajak keluaran berhubungan dengan pajak pertambahan nilai (PPN) yang harus dipungut oleh PKP penjual saat penyerahan barang kena pajak/jasa kena pajak kepada PKP pembeli.

Membuat faktur saat ini juta tidak sulit, bisa dilakukan secara online atau melalui aplikasi e-faktur.

Meski begitu, tidak jarang PKP melakukan kesalahan saat meng-input faktur sehingga faktur perlu dibatalkan. Bisa juga kontrak atau transaksi mendadak dibatalkan sehingga faktur yang sudah di-input terpaksa dibatalkan.

Nah, kali ini DDTCNews akan menjabarkan cara melakukan pembatalan faktur. Pertama, masuk e-faktur dengan aplikasi etaxinvoice. Silahkan Login, masukan nama users dan password. Setelah masuk ke halaman utama, klik menu Faktur Pajak Keluaran dan klik Administrasi Faktur.

Anda akan melihat halaman Daftar Faktur Pajak Keluaran. Anda juga akan melihat sejumlah faktur pajak yang sudah Anda input. Kemudian, pilih faktur pajak yang akan Anda batalkan karena alasan-alasan tertentu.

Klik fakturnya, lalu klik menu Batalkan Faktur yang berada paling bawah. Setelah itu, Anda akan diarahkan ke halaman Input Faktur. Untuk diperhatikan, pastikan Anda memang akan membatalkan faktur.

Pasalnya, Anda tidak bisa meng-input kembali faktur pajak yang sudah dibatalkan. Jadi Anda harus memastikan bahwa transaksi dalam faktur pajak yang akan dibatalkan sudah clear atau benar untuk dibatalkan.

Jika sudah yakin, klik Batalkan Faktur. Setelah itu akan muncul notifikasi bahwa Anda akan membatalkan faktur pajak keluaran dan akan langsung meng-update data di Ditjen Pajak. Klik Yes.

Kemudian, Anda akan diarahkan untuk mengisi captcha atau kode keamanan dan password. Setelah diisi, klik Submit. Setelah itu akan muncul notifikasi ‘pembatalan faktur berhasil dilakukan’. Klik Oke.

Ketika sudah berhasil dibatalkan, faktur pajak yang Anda batalkan statusnya berubah menjadi batal. Selanjutnya, perubahan tersebut dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) Masa PPN agar tidak menjadi masalah terkait dengan proses pembatalan faktur ini.

Untuk mengecek apakah perubahan sudah masuk dalam pelaporan SPT Masa PPN, silahkan masuk menu SPT di halaman utama. Lalu klik Posting. Pilih masa dan tahun pajak faktur yang dibatalkan. Isi kolom pembetulan.

Lalu klik Cek Jumlah Dokumen dan klik Posting. Setelah itu muncul notifikasi ‘data SPT sudah dibentuk’. Jika sudah posting, klik menu SPT di halaman utama, lalu klik Buka SPT. Silahkan pilih SPT Masa yang sudah di-posting sebelumnya. Kemudian klik Buka SPT untuk diubah.

Setelah itu kembali halaman utama, klik SPT. Lalu kilk Formulir Lampiran A2. Kemudian Anda akan melihat kolom Formulir 1111 A2. Di sini, Anda akan melihat nilai faktur pajak yang dibatalkan sebelumnya sudah menjadi nol. Selesai.

Setelah itu, Anda bisa melaporkan SPT Masa PPN. Semoga bermanfaat.

Sumber: DDTC.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only