Terapkan Pajak Digital, RI Terancam Perang Dagang dengan AS

JAKARTA — Pemerintah akan segera menerapkan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk digital mulai 1 Juli 2020. Dengan kebijakan tersebut, Indonesia terancam perang dagang dengan Amerika Serikat (AS).

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis Fajry Akbar menyebut bahwa beberapa hari lalu Kantor Perwakilan Perdagangan AS atau US Trade Representative (USTR) telah menginvestigasi rencana penerapan pajak digital Indonesia.

“Jikalau terbukti Indonesia melakukan budget diskriminatif atas perusahaan AS maka akan ada retaliasi perang dagang,” ujar Fajry dalam diskusi daring, Rabu (10/6).

Menurut Fajry, retaliasi perdagangan wajar saja dilakukan pemerintah AS untuk melindungi perusahaan digitalnya. Sebelumnya, kata dia, Negeri Paman Sam sudah lebih dahulu mengancam retaliasi perang dagang kepada Perancis dan Inggris akibat pajak digital.

Ancaman retaliasi sendiri sudah mengemuka pada 2015 lalu ketika Anggota Senat AS menyerukan retaliasi sebagai konsekuensi Negara Eropa yang mengenakan pajak diskriminatif terhadap perusahaan digital AS.

Bukan hanya gertak belaka, pemerintah AS memang berhak menerapakan retaliasi perdagangan ketika perusahaan asal Paman Sam di yurisdiksi tersebut dikenakan pajak diskriminatif. “Ini terdapat dalam Section 301 of the Trade Act of 1974,” kata Fajry.

Tak hanya itu, dalam Section 891 of the Internal Revenue Code disebutkan bahwa Presiden AS dapat mengenakan pajak dengan tarif dua kali lipat bagi perorangan maupun badan asal yurisdiksi yang mengenakan pajak diskriminatif bagi perusahaan Negeri Paman Sam.

Anggota Komisi XI DPR Indah Kurnia mengatakan bahwa meski rencana pemerintah saat ini hanya mengenakan PPN kepada produk digital, agenda besar pemerintah selanjutnya yakni pengenaan Pajak Penghasilan (PPh).

“Maka dari itu saya berharap pemerintah kita bisa melakukan pendekatan terhadap negara produsen tersebut,” ujar Indah dalam diskusi yang sama.

Selain itu, dia juga menyarankan agar pemerintah bisa terus mensosialisasikan kebijakan ini terhadap petugas pajak maupun konsumen. Tujuannya, agar mereka bisa menerima kebijakan baru ini.

Indah memaparkan bahwa saat ini pemerintah AS menginvestigasi 10 negara yang menerapkan pajak digital. Brazil dengan besaran pajak digital progresif antara 1%, 3%, atau 5%; Inggris 2%; Italia dan Spanyol 3%; Austria 5%; Republik Ceko 7%; Indonesia 10%; Turki 18%; India 18%; dan Uni Eropa yang memiliki besaran pajak beragam di setiap negaranya.

Dengan demikian, dia berharap pemerintah bisa mengimplementasikan kebijakan pajak digital secara bertahap, misalnya pada produk barang atau jasa digital yang bersifat konsumtif. “Seperti netflix dan spotify,” katanya.

Sementara, untuk barang atau jasa digital yang bersifat produktif seperti perangkat lunak (software) atau e-book lebih baik dilakukan secara perlahan.

Sumber: Katadata.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only