Indef: Keringanan Pajak UMKM dalam PEN Belum Sesuai Kebutuhan

JAKARTA – Institute For Development of Economics and Finance (Indef) menilai relaksasi pajak yang diberikan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) belum tepat sasaran. Sebab bila dilihat total pajak penghasilan UMKM yang ditanggung pemerintah dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) hanya mencapai Rp 2,4 triliun. Sementara insentif perpajakan untuk dunia usaha sampai Rp 94,6 triliun

“Kalau melihat alokasi untuk pajak UMKM Rp 2,4 triliun dibandingkan Rp 9,4 triliun. Dimana keberpihakan untuk kerakyatan dalam hal ini UMKM yang jelas jelas membutuhkan,” ucap Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad dalam diskusi virtual pada Rabu (10/6).

Ia menilai bantuan pemerintah belum seutuhnya bisa dijalankan. Padahal UMKM menjadi salah satu penopang terbesar pertumbuhan ekonomi domestik. Di saat yang sama dana bila upaya pemulihan UMKM tidak dijalankan secara tepat tentu akan berpengaruh ke pertumbuhan ekonomi nasional.

“Menurut saya proporsi ini tidak pas untuk umkm yang mendapatkan insentif perpjakan jauh lebih kecil dari usaha lainnya,” kata Tauhid.

Sebelumnya Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, dalam Program PEN Pemerintah memberikan tambahan PMN sebesar Rp 15,5 triliun kepada sejumlah BUMN.

Upaya ini tidak terlepas sebagai langkah untuk mendukung UMKM. Dana tersebut diberikan untuk beberapa BUMN. Pertama Hutama Karya (Persero) sebesar Rp 7,5 triliun. Kedua diberikan kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia sebesar Rp 6 triliun. Ketiga untuk PT Permodalan Nasional Madani (Persero) sebesar Rp 1,5 triliun.

“PMN yang diberikan terhadap PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia dan PT Permodalan Nasional Madani jelas untuk mendukung kelangsungan UMKM dan ultra mikro,” ucap Febrio.

Sumber : Investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only