Pajak UMKM Terdampak Covid-19 Dibebaskan, Indef: Perlu Ada Insentif Lain

JAKARTA – Pemerintah secara resmi telah menanggung pajak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) terdampak Covid-19, yang selama ini dipatok 0,5 persen. Besaran insentif pajak penghasilan (PPh) Final untuk UMKM itu sebanyak Rp2,4 triliun.

Ekonom dari Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai, insentif tersebut masih tergolong kecil untuk membantu sektor UMKM yang amat terdampak. Terlebih kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang membuat perputaran ekonomi melambat.

Dengan begitu, banyak UMKM yang semakin kesulitan untuk bertahan. “Harapannya perlu ada insentif lain di perpajakan untuk UMKM, agar bisa mendapatkan lebih banyak. Pengamatan kami, insentif usaha secara keseluruhan itu sebesar Rp179,48 triliun, saya kira itu masih didominasi oleh usaha besar,” ujar Tauhid dalam diskusi publik via online, Rabu (10/6/2020).

Sebagai catatan, suntikan dana yang digelontorkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada sektor usaha terdampak corona mencapai Rp179,48 triliun. Dari jumlah tersebut sebanyak Rp94,6 triliun merupakan bantuan perpajakan, dan sebanyak Rp2,4 triliun merupakan PPh final untuk UMKM.

“Proporsi ini yang menurut saya tidak pas ketika UMKM hanya mendapatkan intensif perpajakan yang jauh lebih kecil,” kata Tauhid.

Dia menilai, alokasi anggaran tersebut lebih banyak dikucurkan untuk usaha besar. Penyebab utama tentu saja adalah pelaku usaha yang tercatat sebagai pembayar pajak memang didominasi oleh usaha besar yang sudah berbadan usaha. Sedangkan pelaku UMKM hampir 85 persen dari jumlahnya tidak tergolong kepada badan usaha.

“Sehingga secara prosedur kelembagaan tentu tidak akan mendapatkan banyak fasilitas insentif itu. Padahal di tengah situasi sulit seperti, dengan adanya PPh final dan insentif lainnya itu jelas sangat diperlukan UMKM untuk mengurangi beban biaya,” ujar dia.

Dia menyebut, hal tersebut juga merupakan masukan kepada pelaku UMKM agar bisa segera terdaftar sebagai badan usaha. Dengan begitu, UMKM bisa memenuhi persyaratan selaku penerima insentif tanggungan pajak oleh pemerintah.

Sumber : Inews.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only