Wah, Pengenaan PBB 2020 Pakai Ketetapan 2018! Ayo, Buruan Bayar!

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan pengenaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk 2020 tetap menggunakan ketetapan PBB-P2 pada 2018.

Ketentuan ini dimuat dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.30 Tahun 2020. Salah satu pertimbangan munculnya beleid ini adalah untuk menyikapi kondisi tanggap darurat bencana wabah Covid-19.

“Dan untuk terus mendorong wajib pajak orang pribadi atau badan tetap membayar PBB-P2 untuk tahun pajak 2020,” demikian bunyi penggalan pertimbangan yang ada dalam beleid yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 2 April 2020 ini.

Dalam Pasal 3 disebutkan terhadap objek pajak berupa rumah yang telah mendapatkan pengenaan PBB-P2 berdasarkan Peraturan Gubernur No.41 Tahun 2019 sebelum berlakunya Peraturan Gubernur No.30 Tahun 2020 ini, pengenaan pada tahun ini tetap memakai ketetapan PBB-P2 tahun 2018.

Di luar wajib pajak tersebut, sesuai Pasal 2 Peraturan Gubernur No.30 Tahun 2020, pengenaan PBB-P2 menggunakan nilai jual objek pajak (NJOP) tahun 2019. Pengenaan PBB-P2 itu diberikan secara otomatis melalui sistem kepada wajib pajak orang pribadi atau badan.

“Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [3 April 2020] dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020,” demikian bunyi penggalan Pasal 4 beleid tersebut.

Dalam situasi normal, Pemerintah DKI Jakarta selalu memperbarui NJOP yang digunakan sebagai dasar penghitungan untuk tahun pajak yang sama. Namun, hingga saat ini, belum muncul beleid terbaru yang menetapkan NJOP 2020 di situs web resmi produk hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam Peraturan Gubernur No.30 Tahun 2020 dinyatakan keinginan pemerintah untuk melanjutkan pemberian insentif perpajakan daerah, di luar pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah karena adanya kenaikan NJOP.

Untuk memperoleh surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB 2020, masyarakat bisa meminta SPPT PBB di kantor kelurahan setempat. Kewajiban pembayaran PBB untuk 2020 ini jatuh tempo pada 30 September mendatang. (kaw)

Sumber : DDTCNews

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only