Pemprov Jatim Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Jakarta: Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) meringankan beban warga di tengah pandemi korona (covid-19). Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa memangkas biaya pembayaran pajak kendaraan bermotor.

  “Ada kabar gembira di saat pandemi covid-19, yaitu diskon pajak kendaraan bermotor,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Jatim Boedi Prijo Soperajitno, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, seperti dikutip dari Antara, Kamis, 11 Juni 2020.

  Ia juga mengumumkan perpanjangan kebijakan pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Pengendara bebas denda pembayaran pajak kendaraan hingga 31 Juli 2020.

  Pemprov Jatim memberi diskon sebesar 15 persen dari biaya pokok pajak untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga. Sementara untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih mendapat diskon sebesar lima persen dari biaya pokok pajak.

  Kebijakan diskon pajak tersebut berlaku untuk kendaraan bermotor pelat dasar hitam yang dimiliki perorangan atau badan. Diskon juga berlaku bagi kendaraan bermotor pelat kuning yang dimiliki perorangan atau badan.

  “Kendaraan pelat merah tidak termasuk dalam kebijakan diskon pajak di masa pandemi covid-19 ini,” kata dia.

  Kebijakan diskon pajak kendaraan bermotor tersebut diberlakukan mulai 12 Juni 2020 hingga 31 Juli 2020. Pembayaran bisa dilakukan di 46 kantor pelayanan Samsat induk wilayah Jawa Timur, kantor pelayanan unggulan, termasuk drive through (layanan tanpa turun) serta melalui daring di sejumlah pasar swalayan.

  Boedi berharap kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa tersebut dapat meringankan beban masyarakat terdampak sosial ekonomi pandemi covid-19.

  “Pemprov Jawa Timur intinya berterima kasih karena di saat pandemi tingkat kesadaran wajib pajak masih tinggi. Bentuk apresiasi ini merupakan kebijakan insentif pada daerah yang dicanangkan Ibu Gubernur,” kata dia.

Sumber : medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only