Pemerintah akan Beri Keringanan Pembayaran Listrik Industri

JAKARTA — Pemerintah sedang menyiapkan insentif atau stimulus tambahan bagi sektor industri yang terdampak pandemi Covid-19. Langkah strategis ini guna membangkitkan kembali gairah pelaku usaha sehingga dapat mendorong roda perekonomian nasional tetap berjalan.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan, insentif tambahan itu di antaranya keringanan pembayaran atau subsidi listrik bagi industri yang terdampak pandemi Covid-19. Menperin pun telah mengirimkan surat edaran kepada PLN.

Usulan tersebut, kata dia, berupa penghapusan biaya minimum pemakaian 40 jam konsumsi listrik. Termasuk bagi pelanggan industri premium yang menggunakan 233 jam konsumsi listrik. Kebijakan ini diusulkan untuk periode berlangganan 1 April sampai 31 Desember 2020.

“Diharapkan industri bisa membayar sesuai jumlah pemakaian listrik. Jumlah stimulus yang dibutuhkan sebesar Rp 1,85 triliun selama sembilan bulan,” kata Agus dalam keterangan resmi pada Kamis, (11/6).

Insentif lainnya, lanjut dia, yaitu penundaan pembayaran 50 persen tagihan PLN selama enam bulan, mulai April sampai September 2020 dengan jaminan cicilan berupa giro mundur selama 12 bulan. Lalu diusulkan pula penghapusan denda keterlambatan pembayaran.

Ia juga amenyampaikan, pemerintah tengah mengkaji insentif berupa penghapusan PPN untuk bahan baku lokal tujuan ekspor. Termasuk penangguhan pembayaran PPN selama 90 hari tanpa denda, serta pembebasan sementara angsuran PPh Pasal 25.

“Pemerintah bertekad ingin terus mempertahankan kinerja dan mendukung produktivitas dari pelaku industri. Salah satunya melalui pemberian insentif pajak,” katanya. Menurut Agus, produktivitas industri tersebut juga demi menjamin terpenuhinya kebutuhan hidup masyarakat di dalam negeri.

Pemberian tambahan keringanan pajak bagi sektor industri, sambungnya, akan melengkapi insentif lain yang telah dirilis sebelumnya oleh pemerintah. Insentif bagi pelaku industri yang sudah diluncurkan, antara lain pembebasan PPh Pasal 22 impor, angsuran 30 persen PPh Pasal 25, restitusi PPN dipercepat, serta insentif tambahan untuk perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan atau kemudahan impor tujuan ekspor untuk penanganan pandemi Covid-19.

Sumber: Republika.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only