Memburu wajib pajak nakal, pegawai pajak akan menguliti laporan SPT mulai 1 Juli

Jakarta. Pegawai kantor pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan siap memburu wajib pajak nakal.

Pegawai pajak akan memeriksa ketertiban pembayaran pajak oleh wajib pajak melalui laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun Pajak 2019.

Upaya pegawai kantor pajak memburu wajib pajak nakal ini akan berlangsung mulai 1 Juli 2020.

Agenda pemeriksaan tersebut sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak atau PER-Dirjen Pajak Nomor 06/PJ/2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengelolaan Surat Pemberitahuan Pajak Pehhasilan Tahun Pajak 2019 Sehubungan dengan Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Pemeriksaan SPT pajak berjalan pararel setelah tenggat waktu penyampaian formulir SPT Tahunan PPh Pembetulan pada 30 Juni 2020.

Jika pegawai kantor pajak menemukan bukti bahwa kelengkapan dokumen wajib pajak tidak sesuai maka sanksi administasi berlaku yang mengacu pada Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) .

“Dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang KUP dalam hal terdapat kekurangan pembayaran PPh terutang dalam formulir SPT Tahunan PPh Pembetulan,” tulis Pasal 8 Ayar 4 butir B PER-06/PJ/2020.

Direktorat Jenderal Pajak mencatat realisasi SPT Tahunan PPh sampai dengan akhir April 2020 sebanyak 10,5 juta. Angka tersebut lebih rendah 13,2% daripada pencapaian periode sama tahun lalu yakni 12,1 juta.

Untuk realisasi wajib pajak orang pribadi baik karyawan maupun non-karyawan mencapai 10,01 juta SPT Tahunan, lebih rendah 12,03% dibanding 30 April 2019 sebanyak 11,38 juta SPT Tahunan.

Realisasi SPT Tahunan wajib pajak badan sebanyak 584.016 SPT Tahunan, turun 20,8% dibanding periode sama tahun lalu sekitar 737.936 SPT Tahunan.

Sumber : KONTAN.CO.ID

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only