Peneliti Berharap Stimulus Pajak Diberikan ke Industri yang Jamin Pekerjaa

Jakarta : Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Ira Aprilianti mengharapkan stimulus pajak yang diberikan pemerintah dapat diberikan kepada pelaku industri yang bisa menjamin pemberian lapangan kerja.

“Pengurangan pajak harus diberikan pada perusahaan yang menjamin pekerjaan pada buruh, sehingga kebijakan pemotongan pajak dapat berjalan lebih efektif,” ujar Ira dikutip dari Antara, Kamis, 11 Juni 2020.

Menurut dia, pemberian stimulus secara efektif tersebut dapat memberikan jaminan kepada pelaku industri untuk menekan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Perusahaan juga harus memberikan jaminan tetap mempertahankan pekerjanya sampai krisis ini mampu dihadapi,” ujar Ira.

Selain itu ia mengharapkan pemerintah juga mempertimbangkan stimulus pembayaran pajak bagi UMKM agar tidak terlalu membebani industri kecil.

Ira menegaskan pemberian stimulus itu harus dilaksanakan secara tepat sasaran karena dalam kondisi saat ini anggaran pemerintah terbatas untuk menangani dampak pandemi.

Dari sisi pajak lainnya, Ira merekomendasikan agar pemerintah menghapus sementara pajak konsumsi pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) agar dapat meningkatkan konsumsi masyarakat.

Dengan pengurangan PPN tersebut diharapkan daya beli masyarakat dapat meningkat dan konsumsi rumah tangga dapat mendukung kinerja perekonomian.

“Pemilihan barang konsumsi juga harus difokuskan pada konsumsi barang murah yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat kalangan prasejahtera,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah telah menaikkan biaya penanganan untuk mengatasi dampak covid-19 hingga mencapai Rp677,2 triliun.

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp589,65 triliun dimanfaatkan untuk program pemulihan ekonomi nasional. Dari program itu, senilai Rp123,01 triliun akan digunakan untuk pemberian insentif perpajakan.

Insentif perpajakan untuk dunia usaha yang ditanggung pemerintah antara lain PPh pasal 21 senilai Rp25,66 triliun dan PPh Final UMKM sebesar Rp2,4 triliun.

Selain itu, pembebasan PPh Pasal 22 impor senilai Rp14,75 triliun, pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 30 persen sebesar Rp14,4 triliun dan pengembalian pendahuluan PPN Rp5,8 triliun.

Sumber: Medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only