Harus Berani Yakinkan AS

JAKARTA, Selain perlu meyakinkan Amerika Serikat, pemerintah dinilai sudah saatnya mencermati penyusunan skema pemajakan yang tidak diskriminatif sebagai jalan tengah untuk menghindar dari ancaman retaliasi dan sanksi dari Negeri Paman Sam. 

Namun, di sisi lain berkembang juga pandangan yang menuntut pemerintah harus berani mengenakan pajak digital secara tegas terhadap perusahaan Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PPMSE) seperti Netflix, Spotify, dan Facebook. 

Dari informasi yang dihimpun Bisnis, pemerintah kabarnya sedang menyusun sikap resmi guna merespons langkah reaktif pemerintahan Presiden Donald Trump. Sikap resmi ini sedang difinalisasi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. 

“Tunggu holding statement pemerintah, masih difi nalisasi Menkeu dan Menlu,” ujar sumber Bisnis yang mengetahui proses tersebut, Selasa (2/6). 

Informasi itu juga menyebutkan bahwa langkah hati-hati pemerintah ini didasarkan atas pertimbangan hubungan strategis antara Indonesia dan AS di bidang ekonomi dan politik. “Ini tak sekadar menyangkut pajak tapi isu politik dan ekonomi,” ujar sumber tadi. 

Sejauh ini Kementerian Keuangan, baik Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Kebijakan Fiskal belum bersedia dikonfi rmasi. Begitu pula dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan pernyataan resmi mengenai program pemulihan ekonomi nasional beberapa waktu lalu. “Soal pajak digital, saya belum jawab dulu,” ujarnya singkat. 

Dalam catatan Bisnis, secara ekonomi AS merupakan salah satu pasar cukup prospektif bagi ekspor nonmigas asal Indonesia. Data Badan Pusat Statistik menyebut total ekspor Indonesia ke AS selama 2019 mencapai US$17,68 miliar. Total ekspor ini menjadi yang kedua terbanyak setelah China. 

Dimintai pendapatnya, Direktur Eksekutif ICT Indonesia Heru Sutadi menegaskan sikap berani pemerintah bahkan tidak hanya sebatas mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) tetapi juga pajak penghasilan (PPh) terhadap perusahaan over the top (OTT) asing. 

Menurut dia, pemerintah harus menerapkan skema pemajakan yang komprehensif terhadap perusahaan OTT seperti Netfl ix, Spotify, dan Facebook serta mengenakan kewajiban pajak yang setara dengan pemain lokal. Apalagi, lanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020 tercantum dua klausul terkait dengan PMSE. 

Dihubungi terpisah, Partner DDTC Fiscal Research Bawono Kristiaji menjelaskan bahwa posisi AS sangat kuat dalam memengaruhi kebijakan negara lain. 

Dalam kasus digital service tax (DST) Prancis, AS berhasil membuat Prancis membatalkan penerapan DST sebesar 3%. Dari kasus tersebut, Pemerintah Indonesia seharusnya bisa menyiasatinya dengan menyusun skema pemajakan yang tidak diskriminatif. 

Sementara itu Direktur Eksekutif MUC Tax Reasearch Institute Wahyu Nuryanto mengatakan salah satu aspek yang perlu dipahani dalam pengenaan pajak digital di Indonesia adalah PPN sebagaimana diatur dalam PMK No.48/PMK.03/2020. 

Menurut dia, pemerintah sebenarnya hanya tinggal mengkomunikasikan kepada Pemerintah AS bahwa kebijakan tersebut tidak memunculkan jenis pajak baru. 

Konsep pengenaan PPN atas transaksi lewat PMSE sama sekali berbeda dengan konsep DST, pajak transaksi elektronik, atau jenis pajak digital yang telah diterapkan di beberapa negara. 

Namun kasus ini akan berbeda jika terkait dengan PPh badan atau pajak transaksi elektronik yang secara spesifi k telah diatur dalam UU No. 2/2020.

Sumber: Harian Bisnis Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only