Ini rincian ketentuan subsidi bunga untuk UMKM dalam pemulihan ekonomi nasional

JAKARTA. Pemerintah telah memberikan dukungan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam bentuk subsidi bunga atau subsidi margin untuk kredit atau pembiayaan milik UMKM yang terdampak pandemi Covid -19.

Adapun ketentuan ini merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang sudah dapat dirasakan manfaatnya per anggal 1 Mei 2020 dan berlaku selama 6 bulan.

Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

“Aturan ini menetapkan beberapa kriteria bagi para debitur UMKM yang bisa memperoleh subsidi bunga atau subsidi margin dari pemerintah,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rahayu Puspasari di dalam keterangan tertulis, Kamis (11/6).

Kriteria pertama, UMKM terkait memiliki plafon kredit/pembiayaan paling tinggi sebesar Rp 10 miliar. Kedua, subsidi diberikan bagi UMKM yang memiliki sisa pokok atau baki debet kredit/pembiayaan sebelum masa pandemi Covid-19, atau terdapat baki debet sampai dengan 29 Februari 2020. Ketiga, subsidi diberikan bagi UMKM yang tidak termasuk ke dalam kategori Daftar Hitam Nasional.

Keempat, subsidi diberikan untuk UMKM yang memiliki kategori performing loan lancar, atau kolektibilitas 1 atau 2 yang dihitung pertanggal 29 Februari 2020. Kelima, subsidi ini hanya diberikn bagi UMKM yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP.

Kemudian, besaran subsidi bunga atau subsidi margin ini terbagi menjadi dua, yaitu kredit/pembiayaan dari lembaga penyalur program kredit pemerintah, serta kredit/pembiayaan dari perbankan atau perusahaan pembiayaan.

Adapun rincian kriteria besaran kredit/pembiayaan dari lembaga penyalur program kredit pemerintah adalah sebagai berikut.

Pertama, UMKM yang memiliki kredit/pembiayaan sampai dengan Rp 10 juta akan diberikan subsidi sebesar bunga/margin yang dibebankan. Paling tinggi 25% atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara untuk jangka waktu 6 bulan.

Kedua, UMKM yang memiliki kredit/pembiayaan di atas Rp 10 juta sampai dengan Rp 500 juta diberikan subsidi bunga/margin sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan berikutnya, atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.

Ketiga, UMKM yang memiliki kredit/pembiayaan lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar diberikan subsidi bunga/margin sebesar 3% selama 3 bulan pertama dan 2% pada 3 bulan berikutnya, atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.

Sementara itu, rincian kriteria besaran kredit/pembiayaan dari perbankan atau perusahaan pembiayaan adalah sebagai berikut.

Pertama, UMKM yang memiliki kredit/pembiayaan kurang dari atau sama dengan Rp 500 juta diberikan subsidi bunga/subsidi margin sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% pada 3 bulan berikutnya, atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.

Kedua, UMKM yang memiliki kredit/pembiayaan lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar diberikan subsidi bunga/subsidi margin sebesar 3% selama 3 bulan pertama dan 2% untuk 3 bulan berikutnya, atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.

“Penghitungan subsidi bunga/subsidi margin ini dihitung dengan formula, besaran subsidi x baki debet x hari bunga atau hari margin dibagi 360,” kata Rahayu.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa setiap UMKM yang memiliki kredit/pembiayaan kumulatif di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar harus memperoleh restrukturisasi kredit dari penyalur kredit/pembiayaan, dan akan diberikan subsidi bunga/margin untuk paling banyak 1 akad kedit/pembiayaan.

Selain itu, setiap UMKM dengan kredit/pembiayaan kumulatif sampai dengan Rp 500 juta akan diberikan subsidi bunga/subsidi margin paling banyak 2 akad kredit/pembiayaan.

Kemudian, bagi UMKM yang belum memiliki dan ingin mendapatkan NPWP, dapat mendaftarkan NPWP sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak terkait dengan mekanisme pemberian NPWP untuk Debitur Program PEN. Namun, bagi UMKM yang memiliki kredit/pembiayaan di atas Rp 50 juta, maka pendaftaran NPWP dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lalu, untuk UMKM yang memiliki kredit/pembiayaan kumulatif lebih dari Rp 10 miliar, tidak bisa memperoleh subsidi bunga/subsidi margin. Sementara, bagi UMKM yang mengajukan kredit/pembiayaan melalui koperasi dapat bekerja sama dengan Badan Layanan Umum (BLU) yang memiliki tugas pengelolaan dana bergulir kepada koperasi dan/atau UMKM.

Sumber : KONTAN.CO.ID

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only