Ada Kesempatan Lengkapi SPT 2019 Sebelum Diperiksa

Jakarta. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan per tanggal 1 Juli 2020 bakal meneliti Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan 2019 Pajak Penghasilan (PPh). Agenda ini sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak atau PER-Dirjen Pajak Nomor 06/PJ/2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, Pengelolaan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Sehubungan dengan Pandemi Covid-19.

Kendati demikian, melalui PER Dirjen Pajak tersebut, otoritas pajak juga memberikan relaksasi pembetulan SPT Tahunan 2019 sampai dengan 30 Juni 2020. Artinya masih ada kesempatan tujuh belas hari lagi bagi wajib pajak (WP) untuk membetulkan SPT Tahunan 2019 yang sudah dilaporkan. Kemudian, barulah Ditjen Pajak melakukan penelitian di awal Juli.

Jika pegawai kantor pajak nantinya menemukan bukti kelengkapan dokumen wajib pajak tidak sesuai, maka sanksi administrasi berupa bunga pun berlaku. Ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) di pasal 8 ayat 4.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, mulai 1 Juli 2020 nanti pihaknya akan meneliti terkait dokumen yang wajib dilampirkan dalam SPT Tahunan, bukan pemeriksaan,” kata Yoga, Jumat (12/6).

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only