Pentingnya Pelayanan Pajak Berbasis Teknologi di Masa Pandemi

SELAMA pandemic Covid-19, pemerintah Indonesia terus memberikan insentif dan stimulus lainnya. Hingga saat ini pemerintah telah menggelontorkan dana sebesar 677 Triliun rupiah untuk penanganan Covid-19.

Dari mana semua dana tersebut? Stimulus tersebut bersumber dari belanja negara di APBN yang 80 persen penerimaan bersumber dari pajak. Penerimaan pajak sangat krusial bagi keberlangsungan negara Indonesia. Sehingga tidak bisa dihindarkan pelayanan pajak menjadi mandatory dalam mendukung penerimaan pajak tersebut. Lantas bagaimana pelayanan pajak di masa pandemi?

Indonesia menganut sistem Self Assessment dalam perpajakan, sehingga fungsi pelayanan dalam perpajakan memegang peran yang penting dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Self Assessment system mengharuskan Wajib Pajak untuk mendaftar, menghitung, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Itulah sebabnya jika Kantor Pajak memberikan pelayanan yang baik tentu dapat meningkatkan kepatuhan pajak yang berujung pada optimalisasi penerimaan pajak.

Pada masa pandemic Covid-19 ini, pelayanan pajak menghadapi tantangan baru. Masyarakat diharuskan untuk beradaptasi dengan keadaan baru seperti selalu menjaga jarak dan memakai masker. Hal ini menyebabkan pelayanan pajak secara tatap muka oleh Kantor Pelayanan Pajak se-Indonesia ditutup sementara, tak terkecuali Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang.

Layanan Pajak Berbasis Teknologi

Tidak dapat dipungkiri peran penting teknologi dalam pelayanan pajak di masa pandemi ini. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah lebih dari 6 tahun menerapkan layanan perpajakan berbasis teknologi. Sejak diluncurkannya laman DJPONLINE wajib pajak saat ini tak perlu datang ke kantor untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

Wajib pajak dapat menggunakannya kapan saja dan dimana saja selama terdapat sinyal internet.

Laman DJPONLINE mempunyai banyak fitur layanan. Ada layanan e-Billing yang membantu wajib pajak dalam membuat kode billing. Wajib Pajak tidak perlu repot datang ke kantor pajak untuk membuat kode billing.

Selanjutnya Wajib Pajak juga dapat melakukan pelaporan pajak secara online melalui laman DJPONLINE. Terdapat layanan e-Filing dan e-Form yang akan membantu wajib pajak dalam melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun SPT Masa. Selama data yang dibutuhkan lengkap, wajib pajak hanya perlu 10 menit untuk melaporkan SPT melalui e-Filing atau e-Form tanpa perlu ke kantor pajak.

Tidak hanya itu, DJPONLINE juga menyediakan layanan e-PHTB. Layanan ini ditujukan untuk wajib pajak yang melakukan transaksi pengalihan tanah dan bangunan untuk memperoleh Surat Keterangan Penelitian Pemenuhan Pembayaran Pajak. Wajib pajak tidak perlu mengirimkan berkas -berkas yang tebal ke kantor pajak lagi. Cukup dengan mengisi sesuai petunjuk di layanan e-PHTB dan surat keterangan tersebut akan langsung didapatkan tanpa menunggu. Apakah hanya itu? Tidak.

DJPONLINE juga menyediakan layanan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Layanan KSWP ini ditujukan untuk para usahawan dan badan usaha. Selain untuk mendapatkan konfirmasi tersebut, wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah selama pandemic Covid-19. Fasilitas tersebut seperti Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan, Fasilitas pengurangan dan Fasilitas Pajak Penghasilan yang ditanggung pemerintah.

Wajib pajak dapat mengakses semua layanan tersebut di DJPONLINE tanpa perlu datang ke kantor pajak. Lantas bagaimana Kantor Pajak di NTT, khususnya Kantor Pajak Kupang berinovasi?

Inovasi Layanan Berbasis Teknologi KPP Pratama Kupang

KPP Pratama Kupang sebagai unit vertikal dibawah Direktorat Jenderal Pajak juga memberikan layanan berbasis teknologi. Hal itu dilakukan untuk menjawab tantangan di masa pandemic covid-19 dan wilayah kerja KPP Pratama Kupang yang berpulau-pulau. Dan inovasi layanan berbasis teknologi ini merupakan metode KPP Pratama Kupang untuk stay connected dengan wajib pajak khususnya di masa pandemi.

KPP Pratama Kupang membuat Platform Layanan Daring Satu Pintu. Platform tersebut dapat diakses pada (https://instabio.cc/pajakkupang). Layanan tersebut memuat fitur-fitur yang akan membantu wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Mulai dari informasi tentang perpajakan dan insentifnya selama masa pandemi hingga tutorial penggunaan semua layanan yang disediakan di DJPONLINE. Tidak hanya itu, ada juga daftar pertanyaan yang sering ditanyakan oleh wajib pajak dan jawabannya. Disediakan pula semua jenis formulir yang dibutuhkan, sehingga wajib pajak dapat mendapatkan formulir dengan mudah tanpa datang ke kantor pajak.

KPP Pratama Kupang juga berinovasi membuat channels Pesan Tertulis via aplikasi Whatsapp pada Platform Layanan Daring Satu Pintu. Menu ini akan mengarahkan wajib pajak ke nomor -nomor chat whatsapp sesuai dengan layanan yang dibutuhkan wajib pajak. Pesan Tertulis via Aplikasi Whatsapp ini merupakan inovasi yang muncul saat layanan tatap muka di kantor pajak ditutup. Penyebaran informasi tentang nomor -nomor layanan tersebut telah dilakukan dengan masif. Wajib pajak dapat berkonsultasi dan mendapatkan asistensi langsung oleh petugas pajak melalui chat whatsapp selama jam dan hari kerja.

Pada Platform Layanan Daring satu pintu, disediakan pula Aplikasi Tracking Permohonan. Aplikasi ini membantu wajib pajak untuk mengecek status permohonan yang diajukan apakah masih dalam proses atau sudah selesai dan dikirim dangan memunculkan nomor resi. Cukup dengan memasukkan nomor Bukti Penerimaan Surat, Wajib pajak sudah tak perlu lagi ke kantor hanya untuk bertanya, “Permohonan Saya sampai mana?”. Wajib pajak sudah dapat mengetahui progress permohonannya langsung dari handphone sendiri.

Tidak hanya itu, akan disediakan pula menu booking(reservasi jadwal) antrean secara online. Menu ini masih dalam tahap pengembangan dan akan segera diluncurkan pada masa new normal nantinya.Inovasi ini merupakanjawaban atas tantangan “New Normal” yang akan diterapkan pemerintah pada beberapa waktu kedepan. Wajib pajak tidak perlu lagi mengantre, cukup dengan menentukan jam berapa mereka akan dilayani dan datang ke kantor pajak 10 menit sebelum jam tersebut.

Pada intinya, Direktorat Jenderal Pajak berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan pajak yang lebih mudah, lebih murah dan berkepastian hukum. Direktorat Jenderal Pajak terus bertransformasi untuk menjawab setiap tantangan termasuk di masa pandemi. Justru masa pandemi ini adalah momentum untuk terus melahirkan inovasi layanan khususnya pelayanan perpajakan berbasis teknologi dalam rangka terus meningkatkan kepatuhan pajak. Hal ini menjadi penting mengingat pajak merupakan sumber penerimaan utama di APBN Indonesia.

Sebagai penutup, perubahan business environment merupakan hal yang tidak dapat dihindarkan. Setiap organisasi harus mampu beradaptasi dengan cepat untuk melakukan stretching kapabilitas dan strateginya untuk met dengan kondisi business environment yang baru. Johnson (2014) menyatakan opsi organisasi hanya dua, die or adapt.

Pada akhirnya, setiap institusi yang mampu mendeteksi lebih dini perubahan dan melakukan stretching kapabilitasnya akan selalu menjadi pemenang dalam setiap kompetisi bisnis.

Dengan mengadopsi semangat ini, DJP, dalam hal ini KPP Pratama Kupang, pun hadir melakukan adaptasi dengan kondisi lingkungan yang baru di masa pandemi. Sehingga dengan hadirnya pelayanan yang lebih mudah dan lebih murah serta berbasis teknologi, diharapkan tingkat kepatuhan pajak akan meningkat dan berdampak pada optimalisasi penerimaan pajak. Bukan tanpa alasan mengingat kepatuhan pajak merupakan trigger, penerimaan pajak merupakan konsekuensinya.

Sumber: Tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only