Luhut Minta Pemda Kawal Pemulihan UMKM di Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

JAKARTA — Indonesia saat ini sedang memasuki tahap fase new normal atau kenormalan baru akibat pandemi Covid-19. Kareua itu, pemerintah daerah juga diminta untuk berpartisipasi aktif dalam upaya memperbaiki perekonomian di daerah masing-masing.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyerukan kepada para gubernur, bupati dan wali kota yang daerahnya terdapat destinasi wisata prioritas, agar terus memonitor dan mengawal program pemulihan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

“Program Pemulihan UMKM dan Pariwisata, ini banyak yang bisa dimanfaatkan, ayo kita bekerja sama. Pemda harus mencari peluang, para pimpinan di daerah tolong terus memantau dan terus sosialisasikan kepada masyarakat, apabila ada kesulitan dalam pelaksanaannya nanti akan kita bantu. Semua harus proaktif, kerjakan secara holistik agar membantu perekonomian daerah dan juga bermanfaat bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19,” ujar Luhut dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2020).

Dia mencontohkan provinsi Sumatera Utara yang memiliki beragam destinasi wisata serta produk asli daerah yang sekaligus menjadi peluang yang bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. “Perkuat daya saing, berikan kemudahan berusaha bagi masyarakat. Ini akan kita dukung, dan perlahan tapi pasti akan terus kita kerjakan. Ayo, peluang ini harus dimanfaatkan,” kata dia.

Kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia, berdasarkan data Kemenkop UMKM menyerap lebih dari 95 persen total tenaga kerja atau lebih dari 115 juta, berkontribusi pada 14,4 persen nilai ekspor non-migas dan penyumbang 61 persen PDB nasional. Ada enam strategi pemerintah dalam pengembangan UMKM, antara lain perluasan akses pasar, peningkatan daya saing, pengembangan kewirausahaan, akselerasi pembiayaan dan investasi, kemudahan dan kesempatan berusaha dan koordinasi lintas sektor.

Program bantuan pemerintah yang dapat dimanfaatkan antara lain, program insentif perpajakan, dimana salah satu poinnya yakni pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) impor untuk 19 sektor tertentu, wajib pajak kemudahan impor tujuan ekspor dan wajib pajak industri kecil menengah. Selanjutnya, subsidi bunga untuk 60,66 juta rekening kredit UMKM senilai Rp1.601,75 triliun dengan rincian subsidi bunga Rp35,28 triliun dan penundaan pembayaran pokok pinjaman sebesar Rp285,09 triliun. Selain juga, dukungan fiskal untuk stimulasi ekonomi senilai Rp720 triliun.

Sumber: Inews.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only