Netflix Cs Bakal Kena PPN Mulai Agustus

Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mengenakan pajak digital atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) mulai Agustus 2020. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan dikenakan untuk produk dan jasa digital dari luar negeri seperti Netflix, Zoom, Google hingga Spotify.

“Secara prinsip kami melaksanakan PMK dan kita sedang bikin aturan mainnya untuk menunjuk wajib pajak luar negeri,” kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam video conference di Jakarta, Selasa, 16 Juni 2020.

Saat ini sudah ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui PMSE.

“Sampai saat ini kami diskusi dengan para PMSE di luar negeri, mulai pungut, menyetor atas PPN yang dipungutnya atas transaksi barang dan jasa di luar pabean dan Agustus mereka harapannya sudah bisa memungut,” jelas dia.

Sementara itu, pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) masih menunggu kesepakatan dalam forum global. Pemerintah masih menunggu konsensus global atas solusi jangka panjang dari OECD dan kesepakatan antarnegara.

“Untuk memastikan terdapat kesepakatan antara negara untuk melaksanakan pemajakan ini untuk memutusan dari hasil global forum ini jadi sampai saat ini kami masih menunggu pelaksanaannya,” pungkasnya.

Sumber : medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only