Pengelola Mal Minta Anies Turunkan PBB dan Pajak Reklame

Jakarta — Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengaku rela bila pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap memungut Pajak Bangunan 1 (PB 1) atau pajak restoran di tengah pengoperasian mal pada masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke tatanan hidup baru (new normal). Namun, asosiasi meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk meringankan pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Hal ini diungkapkan Ketua APPBI Stefanus Ridwan langsung kepada Anies saat meninjau penerapan protokol kesehatan sekaligus pembukaan kembali operasional mal Kota Kasablanka di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa (16/6). Menurut Stefanus, asosiasi ikhlas PB 1 tetap dipungut agar bisa memberi sumbangan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov DKI.

“Ada beberapa pajak yang saya setuju tetap ditarik, contohnya PB 1 karena sebenarnya ini gotong royong mengisi PAD-nya pemda. Sebab tidak mungkin pemda bekerja tanpa ada budget di sana, jadi PB 1 saya kira tidak apa-apa,” ungkap Stefanus.

Namun, ia meminta Anies untuk mempertimbangkan kembali pungutan PBB kepada para pengelola mal, meski salah satu rencana kenaikan tarif PBB sudah ditunda. Pada April lalu, Pemprov DKI menyatakan kenaikan tarif PBB Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) ditunda.

“Cuma yang mohon dipertimbangkan misalnya PBB. Tolonglah kalau mau naik jangan naik sekarang,” katanya.

Stefanus menjelaskan pungutan pajak ini sebaiknya tidak naik karena harga tanah tengah meningkat. Bahkan, besarannya mencapai 30 persen, meski tidak terjadi di seluruh kawasan di DKI Jakarta.

“Sekarang ini ada harganya secara total tidak naik seperti tahun lalu, tapi harga tanahnya naik 30 persen, setelah itu ada diskon, tapi itu jadi memberatkan untuk kami. Misalnya, ingin memperluas usaha, NJOP-nya naik, jadi harga tanah ikut naik,” jelasnya.

Padahal, menurut Stefanus, tarif kenaikan biasanya mengikuti besaran NJOP. “Bahkan, kalau bisa ada diskon (pungutan PBB) sedikit, kan kondisnya lagi jelek,” imbuhnya.

Selain meminta pelonggaran PBB, Stefanus juga meminta mantan menteri pendidikan dan kebudayaan era pemerintahan periode pertama Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu untuk meringankan pungutan pajak reklame. Sebab, pendapatan masing-masing toko sejatinya belum stabil seperti kondisi sebelum pandemi corona.

“Mungkin untuk pajak reklamenya, pemerintah tolong pertimbangkan, mungkin ada keringanan sedikit, tetap tarik, tapi ada keringanan supaya tenant-tenant mampu bertahan. Sebab income kita masih 20 persen sampai 30 persen,” katanya.

Sementara Anies mengaku membuka peluang pelonggaran pungutan pajak kepada pengelola mal. Namun, pelonggaran pajak masih dikaji dengan melihat tren transaksi para pengunjung mal.

“Lalu bagaimana dengan pajak mal? Nanti harus dicek lagi karena pajaknya sangat ditentukan oleh pengunjungnya,” ungkap Anies.

Anies menjelaskan kebijakan pelonggaran pajak bagi mal sejatinya merujuk pada dua indikator. Pertama, jumlah pengunjung harian mal di masa transisi. Kedua, jumlah transaksi pengunjung.

“Pajak kita adalah fungsi transaksi, jadi semakin banyak pengunjung, semakin tinggi transaksi, maka pajak yang akan kita dapat akan makin tinggi,” tuturnya.

Selain pelonggaran pajak mal, Anies mengatakan Pemprov DKI Jakarta sejatinya juga tengah menggodok insentif pajak dan perizinan secara luas untuk menggerakkan perekonomian di ibu kota. Namun, rinciannya belum bisa dipaparkan kepada publik.

“Benar kami ada beberapa rencana insentif pajak yang akan kami berikan. Saya tidak bisa sebutkan kalau regulasi belum ada, tunggu regulasinya ada dulu, jelas aturannya, baru diumumkan, supaya tidak menimbulkan pertanyaan dan spekulasi,” jelasnya.

Sumber : CnnIndonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only