Sri Mulyani Beberkan Pajak Netflix Cs yang Sulut Murka Trump

JAKARTA -Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan soal penarikan pajak dari perusahaan internet luar negeri seperti Netflix dan Zoom yang disebut menyulut murka Presiden Donald Trump.

Sri Mulyani mengungkapkan aturan yang digunakan untuk penarikan pajak bagi Netflix dan kawan-kawannya ini adalah PMK No.48 tahun 2020 tahun 2020 yang mengatur tentang penarikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% bagi subjek pajak luar negeri.

“Subjek pajak luar negeri adalah perusahaan atau subjek yang selama ini kita enggak bisa minta dan pungut PPN karena dia domisilinya di luar negeri, dan keberadaannya tidak di yuridiksi Indonesia padahal dinikmati orang Indonesia ada ada nilai value,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers digital, Selasa (16/6/2020).

Sri Mulyani menambahkan adanya Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 tahun 2020, PMK dan peraturan Dirjen Pajak memampukan subjek pajak ini mengumpulkan PPN dan menyamaikannya ke pemerintah Indonesia.

“PPN bukan subjek dari surat USTR, mereka mempermasalahkan pajak penghasilan (PPh). Ini subjek pembicaraan OECD, bagaimana PPh perusahaan antar yuridiksi. Ini jadi bahan pembahasan OECD,” terangnya.

“Jadi USTR tulis surat ini dan jadi objek pembahasan baik bilateral maupun sama-sama. Aturannya nantinya sama untuk seluruh dunia. Ini pembahasan OECD yang terus berjalan.”

“PPN enggak ada dispute karena yang nikmati yang bayar. Pembagian PPh yang belum.”

Informasi saja, aturan PPN 10% mulai berlaku 1 Juli 2020. Sebelumnya pelanggan perusahaan internet luar negeri tidak membayar PPN padahal pemain dalam negeri sudah menyetor PPN.

Sebelumnya, pada 2 Juni 2020 lalu, pemerintahan Trump melalui Perwakilan Dagang AS (USTR) mulai melakukan penyelidikan terhadap negara-negara yang mengenakan pajak digital. Beberapa negara itu diantaranya adalah Inggris, Spanyol, Austria, Republik Ceko, Brasil, India, Indonesia, Turki, dan lainnya.

USTR akan melihat ada unsur-unsur yang tidak adil dan diskriminatif dari pajak digital yang diusulkan untuk diterapkan pada perusahaan-perusahaan asal AS. Hal ini didasarkan pada kekhawatiran Trump bahwa mitra dagang mengadopsi pajak omset pada iklan digital dan layanan data untuk secara langsung menargetkan bisnis media digital AS seperti Google, Facebook, Amazon, dan Apple.

OECD sendiri mewacana penarikan pajak penghasilan perusahaan digital pada 2014. Selama ini perusahaan digital luar negeri menghindari pajak dengan dalih bukan badan usaha tetap (BUT).

Sumber: CNBCIndonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only