Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersikukuh untuk tetap memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk digital luar negeri, termasuk Netflix, Spotify dan beberapa layanan digital atau streaming lainnya.
“Dengan adanya covid-19 banyak sekali yang pindah kepada digital, berarti kan itu menjadi sesuatu yang harus kita sikapi dari sisi perpajakan,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (16/6).
Dia menanggapi respons Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang geram terhadap keputusan pemberlakuan pajak tersebut. Menurutnya, yang dipermasalahkan adalah Pajak Penghasilan (PPh), yakni mengenai bagaimana perusahaan membagi kewajiban PPh-nya antar yurisdiksi, dan bukan soal PPN.
“Dalam soal ini kita akan terus kerjasama saja secara internasional, karena ini masalah bukan hanya Indonesia yang menghadapi, semua negara menghadapi juga tapi kita selama ini memungut PPN pun tidak bisa,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, pemungutan pajak ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK. 03/2020, di mana subjek pajak luar negeri bisa menjadi pemungut dan pengumpul pajak untuk disampaikan ke pemerintah Indonesia.
Aturan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) itu sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital yang berasal dari luar negeri tersebut, akan dilakukan oleh pelaku usaha PMSE yaitu pedagang atau penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak.
“Ini yang disebut subjek pajak luar negeri, nah padahal services dia dinikmati oleh orang Indonesia yang menghasilkan nilai tambah, yang seharusnya merupakan subjek dari PPN,” jelasnya.
Donald Trump Geram
Kebijakan pengenaan pajak bagi konten digital seperti Netflix, Spotify dan lainnya di sejumlah negara membuat Presiden Amerika Serikat Donald Trump Geram. Pemerintah AS disebutkan bakal mengambil tindakan atas keputusan negara-negara tersebut.
“Presiden Trump khawatir jika pengenaan pajak tersebut berimbas tidak adil pada perusahaan-perusahaan,” ujar Kepala US Trade Representative (Kantor Perwakilan Dagang AS) Robert Lightizer dalam sebuah pernyataan.
Robert, mengaku pihaknya sedang menyiapkan tindakan-tindakan untuk mempertahankan kelangsungan bisnis perusahaan dan pekerja yang dianggap terkena ‘diskriminasi’ tersebut.
Adapun, menurut data Federal Register AS, negara yang merencanakan pengenaan pajak terhadap Netflix dan aplikasi digital lainnya ialah Austria, Brazil, Republik Ceko, negara-negara Uni Eropa, Inggris, India, Indonesia, Italia, Spanyol dan Turki.
Kantor Perwakilan Dagang AS disebutkan telah meminta pertemuan dengan perwakilan dagang negara tersebut untuk berkonsultasi terkait hal ini.
Sumber: Merdeka.com
Leave a Reply