Anies Akan Berikan Insentif Pajak dan Perizinan Bagi Pelaku Usaha untuk Menggerak Ekonomi Jakarta

TEBET – Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan pemberian insentif pajak dan perizinan bagi pelaku usaha di wilayah setempat. Tujuannya, supaya perekonomian di Jakarta kembali tubuh akibat wabah Covid-19 sejak Maret 2020 lalu.

“Kami ada beberapa rencana insentif pajak yang akan diberikan. Saat ini sedang dalam fase penggodokan,” ujar Anies di Mal Kota Kasablanka, Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa (16/6/2020) petang.

Meski demikian, Anies enggan menjelaskan secara rinci. Dia berjanji akan mengumumkan insentif yang diberikan kepada pelaku usaha bila konsep yang dibuat telah matang.

“Kami akan menyiapkan insentif pajak dan juga perizinan. Insentif-insentif perizinan untuk membantu menggerakkan perekonomian di Jakarta,” ujarnya.

“Bahkan selama PSBB kemarin, semua kegiatan-kegiatan perizinan, semua sanksi-sanksi pajak, denda dan lain-lain itu dihapuskan untuk membantu mengurangi beban di dunia usaha,” tambahnya.

Menurutnya, sejak tiga bulan terakhir berbagai pajak yang disetorkan pelaku usaha cenderung menurun, bahkan mencapai 70 persen dari normal. Sebab saat ini, wilayah DKI Jakarta termasuk berbagai daerah di belahan dunia mengalami krisis kesehatan yang berdampak pada ekonomi.

“Hanya perlu diketahui bahwa berbeda krisis finansial pada tahun 1997-1998, di mana Asia Tenggara satu-satunya yang menghadapi masalah. Kalau saat ini, health crisis (krisis kesehatan) itu sedunia, lalu economic recession (resesi ekonomi) itu dialami juga di berbagai wilayah dunia,” jelasnya.

Sumber: Tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only