Sejak RI Merdeka, Pemerintah Tak Pernah Telat Bayar Bunga ORI

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI memastikan akan menjamin pembayaran Obligasi Negara Ritel (ORI).

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pembiayaan Pengelolaan dan Risiko Kementerian Keuangan (SUN DJPPR Kemenkeu), Deni Ridwan saat IG Live Talk Road to Launching surat berharga negara (SBN) ritel ORI seri 017 @djpprkemenkeu, Sabtu (13/6).

“Insya Allah tidak ada namanya keterlambatan pembayaran, apalagi sampai pemerintah ngemplang tidak membayar obligasi,” kata Deni.

Dia menjelaskan, sejak Indonesia berdiri, pemerintah tidak pernah mangkir dari pembayaran ORI atau bahkan mengalami gagal bayar. Menurutnya, sesuai dengan amanat Undang-undang (UU), telah tertulis dengan pasti bahwa pemerintah harus membayar pokok serta bunga yang ditanggung dalam ORI.

“Selama republik ini berjalan, selama republik ini berdiri, tidak akan pemerintah default karena itu sudah amanat undang-undang,” jelasnya.

Jika pemerintah tak memenuhi kewajibannya, lanjutnya, maka bisa dinyatakan melanggar UU.

Sebagaimana diketahui, pemerintah akan menawarkan SBN Ritel ORI 017 pada 15 Juni hingga 9 Juli 2020. ORI 017 ini memiliki tingkat kupon sebesar 6,4% per tahun.

Adapun pembelian minimal dari seri 017 ini adalah Rp 1 juta dengan pembelian maksimal Rp 3 miliar. Untuk imbal hasil atau yield nya dipastikan lebih tinggi dari inflasi.

Dalam keterangan resminya, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan dalam keterangan resmi menyatakan jika ORI017 ini cukup likuid, bisa dicairkan kapan saja. Jadi, dari sisi investasi, imbal hasil, dan likuiditas ORI 017 ini mencakup semuanya.

Masyarakat diharapkan tertarik karena nilai pembelian minimum yang tergolong rendah. Cara ini juga dilakukan untuk mendorong masyarakat agar bisa ikut serta dalam membantu pembiayaan keuangan negara terutama yang terdampak pandemi virus corona.

“APBN terpengaruh Covid-19. Penerimaan pajak berkurang, selain itu banyak penurunan pendapatan karena insentif yang diberikan pemerintah,” terang Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi Masyita Crystallin.

Sumber: CNBCIndonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only