Anies Susun Skema Insentif Pajak bagi Pelaku Usaha di Jakarta

Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tengah merancang skema pemberian insentif pajak bagi pelaku usaha di Ibu Kota. Saat ini, dia memastikan pemerintah tengah merampungkan aturan terkait stimulus tersebut.

“Ada beberapa rencana insentif pajak yang diberikan. Satu dalam mas penggodokan. Kami ingin ada regulasi dulu baru diumumkan,” tutur Anies saat meninjau pembukaan Mal Kota Kasablanka bersama Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Selasa, 16 Juni 2020.

Anies belum membeberkan detail keringanan pajak yang akan digelontorkan pemerintah provinsi kepada industri untuk mengantisipasi adanya spekulasi. Namun, ia menyebut stimulus akan diberikan dalam pelbagai jenis, termasuk keringanan perizinan.

Adapun selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlangsung, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut menerangkan bahwa pemerintah sejatinya telah melonggarkan aturan pembayaran pajak. Dia merinci, denda hingga sanksi pajak dihapus sementara untuk mengurangi beban usaha pelaku industri.

Dampaknya, selama tiga bulan PSBB berlangsung, pendapatan pajak yang masuk ke kantong pemerintah provinsi melorot tajam hingga 70 persen secara year on year. Ia memprediksi kondisi tersebut akan berdampak terhadap kinerja pajak sepanjang kuartal II. “Kuartal II adalah masa yang berat,” ucapnya.

Namun, Anies Baswedan meyakini pendapatan pajak akan membaik pada bulan depan lantaran didorong oleh reaktivsi sejumlah sektor ekonomi. “Kami optimistis recovery akan cepat,” tuturnya.

Sumber : Tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only