Insentif Perpajakan Senilai Rp120,51 triliun Baru Dimanfaatkan oleh 6,8% Wajib Pajak, Ada Apa?

Jakarta, Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa 355 ribu Wajib Pajak (WP) telah memanfaatkan stimulus fiskal perpajakan yang disiapkan Pemerintah. Dirjen Pajak pun meminta WP badan dan pribadi untuk segera memanfaatkan fasilitas perpajakan demi membantu proses pemulihan ekonomi.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan, hingga 12 Juni 2020 sekitar 355 ribu WP telah memanfaatkan insentif perpajakan yang disiapkan pemerintah bagi dunia usaha.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan bahwa insentif itu kebanyakan terkait dengan pajak penghasilan dan restitusi pajak.

“Dari keseluruhan Wajib Pajak yang memanfaatkan insentif tersebut, ada 103 ribu Wajib Pajak yang memanfaatkan PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah. Kemudian sekitar 8.700 Wajib Pajak memanfaatkan insentif PPh Pasal Impor,” kata Suryo Utomo dalam video confrence dengan IDX, pada Selasa kemarin (16/6).

Selain itu, tambah Suryo Utomo, sekitar 47.500 Wajib Pajak memanfaatkan pengurangan PPh Pasal 25 dan sekitar 192 ribu Wajin Pajak dari sektor UMKM telah memanfaatkan insentif PPh Final UMKM yang ditanggung Pemerintah.

Suryo pun memastikan pendaftaran penerima fasilitas perpajakan sangat mudah, dan melalui sistem online tanpa tatap muka.

Data Kementerian Keuangan mengungkapkan dari target insentif senilai Rp120,51 triliun hingga Mei 2020, baru dimanfaatkan sebesar 6,8%.

Melihat hal tersebut, jumlah penerima insentif ini dianggap belum optimal, sehingga Wajib Pajak yang belum mendaftar diharapkan segera ikut memanfaatkan stimulus perpajakan.

Sumber : Industry.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only