Pajak Perusahaan Digital Beri Nilai Tambah Untuk Indonesia

JAKARTA – Investor startup yang juga merupakan pendiri perusahaan modal ventura Indies Capital dan AC Ventures, Pandu Patria Sjahrir mendukung rencana pemerintah yang akan menarik pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen dari perusahaan digital, yang beroperasi di Indonesia.

DPR juga sebelumnya menyatakan bahwa potensi PPN yang berasal dari produk digital di Indonesia mencapai sekitar Rp10 triliun. Hal itu menyusul nilai transaksi produk digital di Indonesia yang mencapai Rp110 triliun.

Menurutnya, dengan membayarkan pajak, maka keberadaan dari perusahaan tersebut di Indonesia menghasilkan nilai tambah tersendiri.

“Menurut saya itu nilai tambah yang pas. Hanya memang harus dilihat juga agar pemain-pemain digital buka full di sini (Indonesia-red). Kami yang investasi ingin semua timnya di sini, termasuk knowledge center-nya. Jadi jangan hanya tim marketing. Dengan demikian, bayar pajaknya di sini, nilai tambahnya juga di sini. Jadi kami searah lah dengan pemerintah,” ujar Pandu dalam keterangannya, Rabu (17/6).

Penarikan pajak bagi perusahaan digital merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara. Terlebih defisit fiskal pada tahun ini diproyeksi akan melebar hingga 6,34 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) akibat kebutuhan pembiayaan untuk penanggulangan dampak pandemi Covid-19.

Pandu berharap, dengan ditariknya pajak dari perusahaan digital, hal itu bisa semakin membantu bisnis digital di Indonesia. Dia menilai proses yang berjalan mulai dari pemerintah mendengarkan masukan dari pengusaha hingga pengambilan keputusan mengenai hal tersebut sudah berjalan dengan baik.

“Saya yakin pendapatan itu pasti akan bermanfaat untuk negara. Saya rasa negara juga sudah membuktikan bahwa sangat membantu bisnis digital untuk berkembang, yang penting ke depan bagaimana kita bisa selalu berkomunikasi dengan pemerintah,” terangnya.

Seperti diketahui, pemerintah Republik Indonesia akan menarik pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen dari perusahaan digital yang beroperasi di Indonesia. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020 yang mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Investor startup yang juga merupakan pendiri perusahaan modal ventura Indies Capital dan AC Ventures, Pandu Patria Sjahrir. Foto source for jpnn

Beberapa contoh produk digital yang akan dikenakan PPN 10 persen adalah mengunduh atau streaming melalui aplikasi untuk jenis buku, perangkat lunak komputer, game, majalah, film, musik, dan surat kabar.

Selain itu, layanan online seperti iklan, desain, pemasaran dan layanan konferensi video seperti zoom juga akan ditarik pajaknya.

Setelah PMK tersebut berlaku, maka nantinya akan ditunjuk perusahaan pemungut kepada pelanggan mulai Agustus 2020. Dengan demikian, seluruh perusahaan digital dari luar negeri seperti Facebook, Spotify, Netflix, hingga Zoom harus membayarkan pajaknya ke pemerintah.

Sumber : Jpnn.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only