Ketidakpastian Covid-19 Ganggu Target Penerimaan Pajak 2021

Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai ketidakpastian akibat pandemi covid-19 akan membuat target penerimaan pajak tahun depan terganggu. Kondisi ini memengaruhi penetapan target dan rasio perpajakan dalam APBN.

“Pemerintah menyadari salah satu tantangan terberat dalam melakukan perkiraan target perpajakan 2021 adalah adanya ketidakpastian dan dinamika perekonomian tahun 2020 yang menjadi dasar baseline perhitungan perpajakan,” kata Ani sapaannya dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 18 Juni 2020.

Ani menjelaskan dalam menyusun target penerimaan perpajakan 2021, pemerintah mempertimbangkan berbagai faktor. Di antaranya perkiraan penerimaan perpajakan tahun ini yang sangat dipengaruhi secara negatif akibat covid-19, serta berbagai insentif yang diberikan.

“Perhitungan ini menjadi baseline perhitungan penerimaan perpajakan 2021 yang juga mencakup kebijakan insentif perpajakan yang akan diberikan, dan strategi optimalisasi penerimaan yang akan dilakukan,” jelas dia.

Untuk itu, kebijakan perpajakan 2021 diarahkan pada pemberian insentif yang lebih tepat, relaksasi untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional, optimalisasi penerimaan melalui perluasan basis pajak, serta peningkatan pelayanan kepabeanan dan ekstensifikasi barang kena cukai.

“Konsistensi dalam melakukan reformasi perpajakan dan pemulihan ekonomi diharapkan mampu meningkatkan rasio perpajakan secara bertahap di masa yang akan datang,” pungkasnya.

Rasio perpajakan pada 2021 diperkirakan dalam kisaran 8,25 sampai 8,63 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini lebih rendah dari target tahun ini sebesar 11,5 persen dan realisasi di 2019 sebesar 10,73 persen.

Sumber : Medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only