Jakarta -Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2020 pada 10 Juni 2020. Peraturan ini menyangkut fasilitas pajak penghasilan (PPh) dalam rangka penanganan Covid-19.
Dalam beleid ini, ada 5 jenis fasilitas PPh yang diberikan pemerintah. “Pertama, tambahan pengurangan penghasilan neto kepada wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) untuk keperluan penanganan Covid-19,” bunyi PP Nomor 29 Tahun 2020 tersebut.
Kedua, sumbangan penanganan Covid-19 yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.
Ketiga, tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh SDM di bidang kesehatan. Tambahan penghasilan ini dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final dengan tarif 0 persen.
Keempat, penghasilan berupa kompensasi dan penggantian atas penggunaan harta dikenai pajak yang bersifat final dengan tarif sebesar 0 persen.
Kelima, fasilitas terkait pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa dalam rangka penanganan Covid- 19.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 10 Juni 2020.
Sumber : TEMPO.CO
Leave a Reply