Minim Sosialisasi Insentif Pajak Masih Sepi Realisasi

Meskipun pemerintah getol menggelontorkan insentif pajak bagi dunia usaha dan masyarakat, namun realisasinya masih minim. Hingga Mei 2020, realisasi insentif pajak baru Rp 8,2 triliun atau 6,8% dari total anggaran.

Sebagai gambaran, pemerintah mengalokasikan insentif pajak di Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan total Rp 120,6 triliun. Perinciannya untuk insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) Rp 8,6 triliun, dan pembebasan PPh Pasal 22 Impor senilai Rp 8,15 triliun. Kemudian, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% dengan anggaran Rp 4,2 triliun, dan percepatan restitusi PPN sebesar Rp 1,5 triliun.

Sisanya untuk insentif PPh Final UMKM, penurunan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22%, tambahan PPh 21 DTP, dan cadangan stimulus. Karena itu, Menteri Keuangan memerintahkan Ditjen Pajak lebih getol melakukan sosialisasi kepada dunia usaha dan masyarakat, karena kemungkinan belum banyak yang tahu akan adanya insentif ini.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only