Sampai Mei, 75 Perusahaan Sudah Nikmati Tax Holiday

JAKARTA. Sampai akhir Mei 2020, sudah ada 75 wajib pajak (WP) yang menerima insentif pembebasan pajak atau tax holiday. Insentif ini berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) dalam jangka waktu tertentu untuk perusahaan yang baru berdiri dengan investasi minimal Rp 1 Triliun.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mencatat, dari 75 perusahaan tersebut, total rencana investasi dari 75 perusahaan itu mencapai Rp 1.249,23 triliun.

“Jadi, melalui insentif tax holiday yang sudah terintegrasi di online single submission (OSS), pemerintah ingin mendorong investasi terus direalisasikan, dengan adanya Proyek Strategis Nasional (PSN),” kata Airlangga dalam Seminar Nasional Kajian Ekonomi Hipmi, Kamis (18/6).

Lebih lanjut, Airlangga menyampaikan kelompok industri yang diberikan fasilitas tax holiday meliputi 27 wajib pajak dari sektor infrastruktur ekonomi, 31 wajib pajak dari sektor industri logam, 14 wajib pajak dari industri kimia, dan 3 wajib pajak dari industri aktivitas hosting atau digital.

Sedangkan rincian realisasi investasi dari 208 sampai Mei 2020 adalah: di tahun 2018 sebesar Rp 208,5 triliun, 2019 sebesar Rp 837,4 triliun, dan sepanjang Januari hingga akhir Mei 2020 mencapai Rp 203,33 triliun. Total penyerapan sumber daya manusia diperkirakan sebanyak 59,016 tenaga kerja.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only