WP Bantu Perangi Covid-19 dapat Keringanan Pajak Penghasilan

Bandar Lampung — Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bagi wajib pajak (WP) yang turut membantu pemerintah memerangi wabah Covid-19 berhak mendapatkan fasilitas pajak penghasilan.

Dimana jenis kegiatan yang bisa mendapatkan fasilitas pajak penghasilan beragam. Diantaranya, produksi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga untuk wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan, antiseptic hand sanitizer, dan disinfektan dapat menerima tambahan pengurangan penghasilan netto sebesar 30 persen dari biaya produksi yang dikeluarkan.

Alat kesehatan yang dimaksud meliputi masker bedah dan respirator jenis N95, pakaian pelindung diri, sarung tangan bedah, sarung tangan pemeriksaan, ventilator, dan reagen diagnostic test untuk Covid-19.

“Sumbangan yang dapat diperhitungkan adalah sumbangan dalam bentuk uang, barang, jasa, atau pemanfaatan harta tanpa kompensasi, yang diberikan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, atau lembaga lain yang telah memperoleh izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan,” ujar Direktur Penyuluhan dan Humss Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama kepada Lampost.co, Selasa, 23 Juni 2020.

Selain itu, tenaga kesehatan serta tenaga pendukung kesehatan yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan untuk penanganan Covid-19 dan mendapatkan honorarium atau imbalan lain dari pemerintah dapat menerima penghasilan tambahan tersebut secara penuh karena dikenai pajak penghasilan dengan tarif 0 persen.

Kemudian, wajib pajak yang menyewakan tanah, bangunan atau harta lainnya kepada pemerintah dalam rangka penanganan Covid-19 dan mendapatkan penghasilan sewa dari pemerintah dapat menerima penghasilan tersebut secara penuh karena dikenai pajak penghasilan dengan tarif 0 persen.

“Pembelian kembali saham di bursa efek selain memberikan fasilitas untuk kegiatan dalam rangka penanganan Covid-19, pemerintah juga memberikan fasilitas kepada emiten yang melakukan pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa (stock buyback) dalam rangka mempertahankan stabilitas pasar saham berdasarkan kebijakan pemerintah pusat atau OJK dalam rangka stabilisasi pasar saham,” kata dia.

Ia menerangkan, bahwa fasilitas yang diberikan adalah wajib pajak yang melakukan pembelian kembali saham sampai dengan 30 September 2020 dianggap tetap memenuhi persyaratan tertentu untuk memperoleh tarif PPh badan lebih rendah.

“Seluruh fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang dilaksanakan mulai dari 1 Maret 2020 sampai dengan 30 September 2020 kecuali untuk stock buyback, dapat diperpanjang apabila diperlukan misalnya apabila BNPB memperpanjang status darurat Covid-19 melebihi 30 September 2020,” terangnya.

Sumber : Lampost.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only