Melemahnya perekonomian akibat pandemi Korona mendorong seluruh negara termasuk Indonesia harus berjibaku menangkap peluang investasi, sebagai salah satu kunci pemulihan ekonomi. Termasuk memaksimalkan kesempatan rencana relokasi investasi oleh perusahaan-perusahaan global dari Tiongkok ke negara-negara di Asia Tenggara. Masuknya investasi tersebut diharapkan dapat menggerakkan kembali pertumbuhan ekonomi yang lesu akibat pandemi.
Dalam kesempatan sebuah event di Jakarta akhir pekan lalu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, dari data yang dirangkum oleh kementeriannya, terdapaat sekitar 150 perusahaan yang akan hengkang dari Tiongkok. Dari angka itu, 110 perusahaan di antaranya berasal dari Amerika Serikat, dan sisanya dari Jepang.
“Ini sebuah potensi yang harus kita tangkap dan (kita) harus betul-betul siap. Negara Asean lainnya pasti berlomba-lomba menggelar karpet merah untuk 150 perusahaan itu. Juga India dan Bangladesh,” ujarnya, Kamis (18/6).
Menperin menyebutkan, beberapa hal yang menjadi sorotan calon investor saat ingin menanamkan modalnya di suatu negara, antara lain persoalan lahan dan ketenagakerjaan. Kedua hal itu menurutnya tengah diatasi pemerintah melalui RUU Cipta Kerja. “Para calon investor sangat mengapresi RUU Cipta kerja ini untuk menciptakan suasana investasi yang kondusif,” ujar Agus.
Pemerintah juga sudah mempunyai insentif fiskal yang dapat menarik minat investor, seperti tax holiday, tax allowance, hingga super deduction tax. Oleh karena itu ia optimistis, Indonesia bisa menjadi salah satu negara tujuan relokasi investasi AS dan Jepang.
Dalam kesempatan berbeda, peneliti ekonomi INDEF, Enny Sri Hartati mengatakan, relokasi investasi dari Tiongkok harus menjadi momentum bagi Indonesia untuk serius melakukan perbaikan berbagai kebijakan pro investasi.
“Investor sudah tahu Indonesia ibarat gadis cantik, tapi persoalannya adalah bagaimana minat investor untuk berinvestasi itu terealisasi. Minat investasi itu harus segera direspons stakeholder. Birokrasinya harus dibuat tidak berbelit dan memudahkan maupun memenuhi kebutuhan industri,” kata Enny dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (23/6).
Jika melansir data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi penanaman modal asing (PMA) yang masuk ke Indonesia pada kuartal I-2020 mengalami penurunan hingga 9,2% dibandingkan kuartal I-2019. Investasi di sektor sekunder yang mencerminkan investasi di sektor manufaktur juga terus menurun. Padahal, di awal tahun sudah banyak perusahaan yang mulai merelokasi investasinya dari Tiongkok.
“Kalau tidak salah ada sekitar 34 industri asal AS yang sudah shifting investasinya ke negara-negara Asia Tenggara seperti Vietnam, Malaysia, dan beberapa negara lain. Tapi tidak satu pun yang masuk ke Indonesia,” kata Enny.
Untuk itu, Enny menyarankan, pembuat kebijakan harus benar-benar menangani kendala-kendala utama di bidang investasi. Sehingga pada periode atau gelombang berikutnya, Indonesia dapat menjadi salah satu tujuan relokasi investasi.
Untuk memikat investasi masuk, kata Enny, tidak ada salahnya mencontoh negara lain. Seperti Vietnam yang memberikan kemudahan regulasi bagi investasi, biaya ekspor yang lebih efisien hingga infrastruktur yang dipersiapkan.
Pemerintah memang sudah mengeluarkan beberapa kebijakan ramah investasi. Mulai dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150 Tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan untuk produk inovatif. Lalu, ada juga kebijakan super tax deduction untuk kegiatan riset dan pengembangan melalui Peraturan Pemerintah PP Nomor 45 Tahun 2019.
Namun dari beberapa insentif tersebut, baru insentif super deductible tax atas vokasi yang sudah dikeluarkan aturan teknisnya. Sedangkan untuk pemanfaatan fasilitas super deductible tax atas riset dan investment allowance belum juga rampung. Cakupan jenis industri yang dapat menikmati fasilitas ini juga bisa diperluas agar pemanfaatan insentif bisa maksimal, tidak hanya yang termasuk dalam industri pionir.
Selain insentif yang sudah ada, perlu pula dilansir insentif lain seperti penerapan tarif cukai yang sesuai agar tercipta basis konsumen, atau pembebasan bea masuk untuk impor peralatan Insentif juga sebaiknya bersifat fleksibel atau tailor-made, karena perbedaan kebutuhan dari masing-masing industri.
“Intinya agar membuat investor yang berminat berinvestasi, bisa merealisasikan investasinya itu,”ujar Enny.
Sumber : Investor.id

WA only
Leave a Reply