Beri Stimulus ke UMKM, Pemerintah Gelontorkan Rp 34 Triliun

Jakarta – Pemerintah menggelontorkan anggaran Rp 34,15 triliun untuk stimulus kredit UMKM dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Stimulus ini diberikan kepada 60,66 juta rekening penerima. Langkah pemerintah memberikan stimulus ini karena UMKM merupakan sektor yang paling terdampak pandemi Corona.

Staf Ahli Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suminto mengatakan, seluruh UMKM domestik berhak mendapat subsidi bunga. Baik penundaan pembayaran cicilan pokok, insentif pajak berupa pajak ditanggung pemerintah sehingga tidak membayar pajak penghasilan.

“Hal ini untuk penanganan dan pemulihan ekonomi nasional akibat virus Corona. Serta UMKM dapat bertahan dari krisis akibat Covid-19,” jelas dia dalam video conference via Zoom, Selasa (23/6)

Subsidi bunga untuk UMKM selama 6 bulan akan diberikan kepada 60,6 juta rekening UMKM yang meminjam pada perbankan maupun non perbankan. Yakni lembaga pembiayaan, PMN, Pegadaian, koperasi maupun Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) semua mendapat subsidi bunga dengan total anggaran Rp 34,15 triliun.

Sehingga, untuk mereka yang meminjam di bawah Rp 500 juta, berhak mendapat penundaan angsuran plus subsidi bunga sebesar 6 persen untuk 3 bulan pertama. Sedangkan 3 bulan berikutnya akan dikenakan subsidi bunga senilai 3 persen.

Sumber : Liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only