Panerimaan Jeblok, Target PAD Dipangkas 48%

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nabire, Provinsi Papua, mengoreksi target pendapatan asli daerah (PAD) 2020. Koreksi target ini dilakukan karena minimnya penerimaan akibat pandemi Covid-19.

Kepala Bapenda Nabire Ganis Komarianto mengatakan semula target PAD dipatok senilai Rp35 miliar. Namun, target tersebut kini dipangkas menjadi 48% menjadi Rp18 miliar. Koreksi diperlukan lantaran banyak relaksasi yang diberikan pemerintah yang berujung pada terbatasnya penerimaan.

“Targetnya diubah karena wajib pajak banyak yang meminta keringanan dengan alasan pendapatan usaha mereka tidak lancar selama pandemi Covid-19,” katanya di Nabire, Kamis (18/6/2020).

Ganis mengaku tidak dapat menuntut wajib pajak untuk melunasi pajak terutangnya. Sebaliknya, dia merasa pemerintah mestinya harus berlaku bijak dengan memberikan berbagai relaksasi untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi ini.

Alasan ini pula yang mendorong Pemerintah Kabupaten Nabire memberikan berbagai keringanan pajak. Keringanan tersebut ditujukan utamanya untuk wajib pajak yang tidak mampu melunasi kewajiban pajaknya.

“Misalnya, untuk pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2), jatuh temponya kami putuskan diundur dari September menjadi Oktober 2020,” jelas Ganis.

Bapenda Nabire, sambungnya, juga menghapus ketentuan denda keterlambatan pembayaran pajak. Selain itu, Bapenda Nabire juga memberikan opsi untuk wajib pajak mengangsur pajak terutangnya jika tidak dapat melunasinya sekaligus.

Namun, seperti dilansir tabloibjubi.com, Ganis berharap setiap wajib pajak jujur dalam melaporkan kondisi keuangan usahanya. Dia tidak ingin ada wajib pajak yang mengaku rugi padahal masih memiliki pemasukan walaupun terbatas. (Bsi)

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only