Bukan saja membidik penyedia layanan digital dari luar, pemerintah juga makin serius menyasar pajak dari sektor e-commerce asing.
Upaya itu sudah mulai dilakukan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PMSE) yang terbit 19 Mei 2020.
Berlaku setelah 6 bulan diundangkan, beleid ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Salah satu poin penting yang diatur dalam beleid anyar ini adalah kewajiban penyelenggara PMSE, seperti e-commerce atau toko online asing untuk membuka kantor perwakilan di Indonesia.
Mereka juga wajib melaporkan data kegiatan usaha kepada Kementerian Perdagangan (Kemdag), yakni berupa jumlah pelaku usaha terdaftar dan omzet penjualan.
Kewajiban tersebut berlaku bagi PMSE luar negeri yang telah memenuhi kriteria. Antara lain melakukan transaksi dengan konsumen lebih dari 1.000 per tahun atau melakukan pengiriman lebih dari 1.000 paket per tahun.
Bukan saja penyelenggara PMSE, beleid juga mewajibkan para pelapak atau pedagang yang terlibat dalam PMSE mendaftarkan diri di Online Single Submission (OSS).
“Semua pengaturan ini bertujuan untuk memberikan jmainan perlindungan konsumen Indonesia apabila ada dispute antara konsumen dengan seller,” ujar Sekretaris Jenderal Kemdag Suhanto.
Menurutnya, sampai saat ini pemerintah belum mengantongi banyak data soal e-commerce ini, termasuk data jumlah kantor perwakilan PMSE.
Beleid ini bertujuan memberikan keseimbangan antara online dan offline, termasuk dalam hal pajak. Selain itu, akan mempermudah pendataan dalam upaya ekstensifikasi pengumpulan pajak.
Regulasi pemerintah ini dianggap hadir di waktu yang tepat. Sebab, seiring dengan perkembangan era digitalisasi, aktivitas ekonomi melalui perdagangan elektronik bakal makin pesat.
“Terlebih di masa pandemi ini kita lihat aktivitas digital semakin meningkat, dan sudah otomatis keuntungan yang mereka dapat juga semakin meningkat,” ujar pengamat Pajak DDTC Bawono Kristiaji.
Tentu sumber penerimaan pajak baru ini diharapkan bisa membantu menambah ketersediaan anggaran di tengah lesunya penerimaan di masa pandemi.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (IdeA) Ignatius Untung tidak mempersoalkan terbitnya regulasi baru yang mengatur sektor e-commerce ini. Ia bahkan berpendapat, aturan ini bisa menciptakan perlakuan yang adil antara PMSE asing dan lokal.
Yang penting, menurut dia, bagaimana menciptakan kepatuhan terhadap peraturan tersebut. Kemdag harus mampu menerapkan sanksi sesuai kebijakan yang dibuat.
“Yang juga penting adalah konsekuensi penegakan aturannya, supaya enggak terkesan cuma gertak saja,” ungkapnya.
Berdasarkan Permendag tersebut, bagi PPMSE yang tidak membangun kantor perwakilan peringatan tertulis sebanyak tiga kali.
Bila peringatan tertulis tak dihiraukan, maka dikenai sanksi administratif pemasukan daftar hitam dan pemblokiran sementara.
Sumber: Tabloid Kontan

WA only
Leave a Reply