Pendapatan Anggota Asosiasi Jasa Internet Anjlok Hingga 30 Persen

Jakarta – Sebanyak 34,5 persen anggota asosiasi penyelenggara jasa internet Indonesia (APJII) mengaku menghadapi pembatalan dan penundaan kontrak akibat pandemi virus Corona atau Covid-19. Hal tersebut merupakan salah satu hasil survei yang diadakan APJII.

Akibatnya, 44,8 persen anggota asosiasi harus merasakan pendapatan anjlok hingga 30 persen. Bahkan, 5,9 persen anggota dari organisasi internet ini terpaksa harus gulung tikar karena pendapatan yang diterima tidak cukup untuk mendukung operasional.

“Meski demikian, masih ada 31 persen anggota APJII yang menjawab seluruh lokasi operasional berjalan seperti biasa. Namun, hal itu bagi anggota adalah sesuatu yang dinamis di situasi seperti sekarang ini,” ujar Ketua Umum APJII Jamalul Izza dalam keterangan tertulis, Rabu, 24 Juni 2020.

Pandemi ini, kata Jamalul, secara tidak langsung mengancam keberlangsungan usaha yang dilakukan oleh anggota asosiasi. Sejak pemerintah mengimbau masyarakat untuk belajar, bekerja, dan beribadah dari rumah pada Maret lalu, roda bisnis anggota APJII pun mulai melambat.

Hal ini, tutur dia, lantaran 70 persen bisnis anggotanya bertumpu pada sektor korporat atau B2B. Alhasil, sebanyak 22,3 persen anggota APJII memutuskan untuk menutup lebih dari 50 persen lokasi operasionalnya.

Walaupun begitu, Jalamul berujar anggota asosiasinya itu tetap berkomitmen untuk melayani pelanggan semaksimal mungkin seperti sebelum wabah melanda. Buktinya, ia mengatakan 77 persen anggota APJII tetap mewajibkan karyawannya bertugas khususnya untuk divisi yang menangani pelayanan pelanggan.

Di sisi lain, meski hampir seluruh anggota asosiasi melakukan efisiensi seketat mungkin, hak-hak karyawan tetap dibayarkan. Mulai dari upah sampai dengan THR. Meskipun ada beberapa anggota APJII yang terpaksa harus memangkas upah dan THR karyawan disesuaikan dengan kemampuan keuangan perusahaan. “Akan tetapi, 88,5 persen anggota APJII tetap berusaha untuk mempertahankan karyawannya agar tidak di-PHK,” kata dia.

Untuk itu, APJII berharap pemerintah memberikan keringanan untuk sektor penyelenggara jasa internet supaya bisa terus beroperasi sekaligus membantu pemerintah dalam pemerataan akses internet ke seluruh wilayah Indonesia.

Bentuk keringanan yang diusulkan, kata Jamalul, antara lain penundaan pembayaran BHP USO, penundaan pembayaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, pengurangan Pajak Pertambahan Nilai, serta pengurangan Pajak Penghasilan sangat mendesak untuk Mengurangi Beban Perusahaan.

Di samping itu ia juga mengusulkan adanya deregulasi sementara beberapa aturan, pemberian bantuan likuiditas dari perbankan dengan bunga rendah, serta mempercepat berakhirnya pembatasan sosial berskala besar atau PSBB dan bekerja dari rumah atau WFH oleh Pemerintah.

Sumber: Tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only