DJP: 6 Perusahaan akan Pungut Pajak Digital dari Konsumen

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan, terdapat enam pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada konsumen. Pada Juli mendatang, keenam perusahaan akan ditunjuk sebagai pemungut pajak.

“Teman-teman di DJP telah lakukan komunikasi dengan beberapa PMSE. Komunikasi masih terus jalan, ada enamlah, jadi tentunya sudah ada, lalu sekarang ada semacam infrastruktur yang harus dilakukan penyesuaian,” ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam Media Briefing di Jakarta pada Kamis (25/6).

Hanya saja, ia masih enggan menyebutkan lebih rinci terkait keenam perusahaan tersebut. “Pelakunya nanti kami umumkan,” kata dia.

Keenam perusahaan itu dinilai telah siap melakukan pemungutan pajak. “Penunjukkan lebih ke arah persiapan. Lalu tetap skema dasarnya kita proses, kita aktif komunikasikan, termasuk beberapa hal yang coba dijelaskan, informasi pemungutannya seperti apa dan bagaimana,” jelas Suryo.

Perlu diketahui, PPN sebesar 10 persen atas transaksi barang dan jasa PMSE rencananya mulai dipungut pada awal Juli. Ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020, yang diterbitkan pada 5 Mei lalu.

Sesuai pasal 2 ayat 2 PMK itu, pelaku usaha PMSE luar negeri akan ditunjuk oleh menteri. Kriterianya meliputi memiliki nilai transaksi di Indonesia dan pengakses atau traffic melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan, jumlah tersebut ditentukan oleh DJP.

Suryo menambahkan, setelah keenam perusahaan PMSE ditunjuk, mereka akan mulai melakukan pungutan pada Agustus. Dengan begitu nantinya, para pembeli beberapa produk digital seperti musik, aplikasi, game online, maupun streaming online, dikenakan pajak.

Sumber : Republika.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only