JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengecualikan sisa lebih lembaga pendidikan yang dialokasikan dalam bentuk dana abadi dari pengenaan pajak penghasilan (PPh).
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2020 yang berlaku mulai 16 Juni 2020. selain sisa lebih yang dialokasikan untuk dana abadi, pengecualian pengenaan PPh juga berlaku apabila sisa lebih diberikan kepada badan atau lembaga pendidikan lain yang berada di wilayah Indonesia.
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menjelaskan, penempatan pada dana abadi dapat dikecualikan sepanjang badan atau lembaga pendidikan telah ditetapkan dengan peringkat akreditasi tertinggi serta penempatan tersebut disetujui oleh pihak- pihak terkait. Misalnya pimpinan perguruan tinggi dan pejabat instansi pemerintah terkait.
“Selain ketentuan penggunaan sisa lebih, peraturan ini juga mengatur bahwa sarana dan prasarana yang dibangun atau diadakan dari sisa lebih dapat dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi,” ujar Yoga, Jumat (26/6).
Peraturan ini juga memberi penegasan bahwa beasiswa bukan merupakan objek pajak, sepanjang beasiswa diterima dari pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa seperti hubungan usaha, kepemilikan, dan penguasaan dengan penerima beasiswa.
Sumber: Harian Kontan

WA only
Leave a Reply