Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak hingga Desember 2020

JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemberian insentif pajak untuk pelaku usaha akan diperpanjang hingga Desember 2020, dari rencana semula akan berakhir pada September 2020.

Perpanjangan insentif pajak tersebut disampaikan Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (29/6/2020). Menurut Menkeu, kebijakan perpanjangan insentif dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 72/2020 yang merevisi Perpres No. 54/2020.

“Dalam Perpres 72 ini menampung hal-hal baru, yaitu perluasan dan perpanjangan insentif perpajakan untuk dunia usaha yang dalam Perpres 54 diberikan sampai September, kami akan perpanjang sampai Desember,” katanya, Senin (29/6/2020).

Sri Mulyani memerinci insentif pajak yang diperpanjang hanya pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah, pembebasan PPh Pasal 22 dan PPN atas impor untuk alat kesehatan, serta percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Namun, ia tidak menyebut insentif pajak lainnya dalam penanganan dampak pandemi Corona seperti pembebasan PPh Pasal 22 impor untuk pelaku usaha dan diskon 30% angsuran PPh Pasal 25, turut diperpanjang atau tidak.

Dengan perpanjangan insentif pajak tersebut, Sri Mulyani menambahkan akan ada koreksi penerimaan perpajakan menjadi Rp1.404,5 triliun turun 4% dari sebelumnya diproyeksikan sebesar Rp1.462,6 triliun.

Meski memperpanjang insentif pajak, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia menyebutkan realisasi pemanfaatan insentif pajak saat ini masih terbilang rendah. “Realisasi untuk insentif usaha baru 10,14%,” ujarnya.

Untuk diketahui, pemerintah merilis insentif pajak untuk pelaku usaha terdampak pandemi Covid-19 selama 6 bulan, sejak April hingga September 2020. Insentif itu diberikan pada 1.083 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (BKLI), pada 18 sektor usaha.

Sumber: DDTC.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only