Penerimaan Pajak RI Diramal Anjlok Lebih Dalam Lagi

JAKARTA — Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu memproyeksi penerimaan pajak pada 2020 ini bisa terkontraksi lebih dari 10% dibandingkan realisasi tahun lalu. Artinya, outlook yang sudah dimasukkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 72 Tahun 2020 bisa saja meleset dari yang sudah diestimasi.

“Ada kemungkinan penerimaan pajak pada Perpres No. 72 Tahun 2020 ini kontraksinya lebih dalam dari asumsi 10%. Ada tanda-tanda kalau kita lihat data per akhir Mei ini akan lebih parah sehingga bisa lebih dalam dari minus 10%,” ujar Febrio dalam diskusi virtual, Sabtu (27/6/2020).

Untuk diketahui, penerimaan pajak tahun ini, sesuai Perpres No. 72 Tahun 2020 ditargetkan senilai Rp 1.198,8 triliun. Target itu mencatatkan penurunan 10% jika dibandingkan realisasi tahun lalu yang senilai Rp 1.332,1 triliun.

Target dalam Perpres No. 72 Tahun 2020 ini juga tercatat turun dibandingkan APBN induk dan Perpres No. 54 Tahun 2020, masing-masing sebesar 27% dan 4,4%.

Sementara itu, insentif pajak yang dialokasikan senilai Rp 120,6 triliun pada anggaran ternyata baru dimanfaatkan senilai Rp 12 triliun oleh wajib pajak terhitung sejak April hingga menjelang akhir Juni 2020. Kurangnya pemanfaatan insentif pajak ini disebabkan oleh kurangnya sosialisasi. Wajib pajak yang berhak (eligible) juga banyak yang belum mengajukan permohonan insentif.

“Untuk insentif pajak, hasil evaluasi, kita lihat banyak wajib pajak yang belum menggunakan insentif tersebut. Ini kita evaluasi dan akan kita siap untuk alihkan ke yang lain,” ungkapnya.

Dengan fasilitas pajak yang belum banyak dimanfaatkan itu, Febrio memproyeksi penerimaan pajak bisa jadi terkoreksi.

“Kalau insentifnya tidak dimanfaatkan, ini mungkin bisa saling cancel out,” tutupnya.

Sumber: Detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only