Sri Mulyani Bawa Kabar Baik Dunia Pendidikan, Penerima Beasiswa Bukan Objek Pajak

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani membawa kabar baik di hari Senin. Kabar baik ini soal dunia pendidikan di Indonesia.

“Apa kabarmu di hari Senin ini? Semoga baik, penuh harapan, dan rasa optimis ya! ⁣Bagi dunia pendidikan, saya sampaikan sebuah kabar baik,” kata Sri Mulyani seperti dikutip akun Instagram resminya, Jakarta, Senin (29/6/2020).

Pemerintah telah menyempurnakan aturan perlakuan Pajak Penghasilan atas beasiswa dan sisa lebih yang diterima badan atau lembaga nirlaba dalam bidang pendidikan dan penelitian (litbang). Demikian hal tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2020.

Melalui aturan ini, maka perlakuan beasiswa bagi penerima beasiswa bukan merupakan objek Pajak Penghasilan dan biaya beasiswa bagi pemberi beasiswa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak, sepanjang telah memenuhi persyaratan tertentu.⁣

“Fasilitas perpajakan bagi dunia pendidikan ditujukan untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan serta mutu penelitian dan pengembangan di Indonesia,” kata Sri Mulyani.

Begitu juga dengan sisa lebih yang diterima/diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan. Apabila sisa lebih tersebut digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana kegiatan dunia pendidikan serta litbangnya dalam jangka waktu tertentu, maka akan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan.⁣

Kegiatan itu termasuk ke dalam pembangunan sarana dan prasarana, apabila penggunaan sisa lebih dialokasikan ke dalam Dana Abadi ataupun apabila sisa lebih itu diberikan kepada Badan/Lembaga lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.⁣

“Melalui peraturan ini, diharapkan kualitas pendidikan serta mutu litbang di Indonesia menjadi lebih baik lagi. ⁣ Selamat beraktivitas, semoga harimu produktif!” tulis Sri Mulyani.

Sumber : okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only