Sri Mulyani Pastikan Penerimaan Beasiswa Tidak Kena Pajak Penghasilan

JAKARTA – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan penerimaan beasiswa tidak akan dikenakan pajak. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pemerintah telah menyempurnakan aturan perlakuan Pajak Penghasilan atas beasiswa dan sisa lebih yang diterima badan atau lembaga nirlaba dalam bidang pendidikan dan penelitian (litbang). Ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2020. ⁣

“Melalui aturan ini, maka perlakuan beasiswa bagi penerima beasiswa bukan merupakan objek Pajak Penghasilan dan biaya beasiswa bagi pemberi beasiswa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak, sepanjang telah memenuhi persyaratan tertentu,”kata Sri Mulyani di Jakarta, Senin (29/6/2020).

Kata dia, begitu juga dengan sisa lebih yang diterima/diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan. Apabila sisa lebih tersebut digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana kegiatan dunia pendidikan serta litbangnya dalam jangka waktu tertentu, maka akan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan.

⁣Melalui peraturan ini, diharapkan kualitas pendidikan serta mutu litbang di Indonesia menjadi lebih baik lagi. ⁣Aturan itu, kata dia, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2020.

“Kegiatan itu termasuk ke dalam pembangunan sarana dan prasarana, apabila penggunaan sisa lebih dialokasikan ke dalam Dana Abadi ataupun apabila sisa lebih itu diberikan kepada Badan/Lembaga lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya. ⁣

Sumber : Sindonews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only