Corona Belum Berakhir, Insentif Pajak Diperpanjang Sampai Akhir Tahun

Pemerintah akhirnya memperpanjang masa pemberian insentif pajak yang awalnya sampai September menjadi sampai Desember 2020, perpanjangan ini untuk meringankan beban para Wajib Pajak (WP) yang terkena dampak negatif penyebaran virus corona atau Covid-19.

Kebijakan perpanjangan insentif ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 72/2020 yang merevisi Perpres No. 54/2020.

“Dalam Perpres 72 ini menampung hal-hal baru, yaitu perluasan dan perpanjangan insentif perpajakan untuk dunia usaha,” kata Sri Mulyani dalam rapat dengar pendapat di Komisi XI DPR RI, Senin (29/6/2020).

Meski begitu, kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini pemberian insentif pajak yang diperpanjang ini hanya berlaku untuk pajak penghasilan (PPh) Pasal 2, PPh Pasal 22 dan PPN atas impor untuk alat kesehatan, serta percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Akibat perpanjangan pemberian insentif ini, pundi-pundi penerimaan negara pun harus kembali direvisi oleh pemerintah, Sri Mulyani mengatakan akibat kebijakan perpanjangan ini pemerintah harus rela kehilang 4 persen lagi penerimaan negara dari sektor pajak.

“Ada koreksi penerimaan perpajakan menjadi Rp 1.404,5 triliun turun 4 persen dari sebelumnya diproyeksikan sebesar Rp 1.462,6 triliun,” pungkasnya.

Sumber : Suara.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only