Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah wajib pajak yang telah menagih insentif fiskal selama pandemi covid 19 mencapai 389.546 wajib pajak. Dari jumlah tersebut sebanyak 93 persennya telah disetujui oleh pemerintah atau setara dengan 360.818 wajib pajak dari berbagai sektor usaha.
“Kemudian 7 persen yang ditolak antara lain disebabkan KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) atau sektor usahanya tidak memenuhi kriteria PMK atau dia belum sampaikan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan 2018,” kata Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP, Ihsan Priyawibawa, dalam diskusi virtual di Jakarta, Kamis (25/6).
Dari jumlah tersebut, mayoritas wajib pajak yang memanfaatkan insentif fiskal relaksasi pengenaan pajak berasal dari sektor perdagangan yakni mencapai 190.230, diikuti sektor industri sebanyak 49.378 wajib pajak.
Sementara itu, yang berasal dari sektor jasa perusahaan seperti jasa hukum, jasa akuntansi dan periklanan mencapai 21.153 wajib pajak. Sedangkan, yang berasal dari jasa lainnya mencapai 19.267 dan akomodasi maupun makan serta minuman sebanyak 14.797.
“Sektor usaha perdagangan yang paling banyak insentif fiskal Covid-19 itu 53 persen, industri pengolahan 14 p sisanya jasa lainnya, akomodasi dan makanan minuman,” ungkap Ihsan.
Sektor Terbanyak Nikmati Insentif Perpajakan
Ihsan menjabarkan, dari total 360.800 WP yang menikmati fasilitas perpajakan, paling banyak berasal dari sektor perdagangan. Dengan fasilitas PPh pasal 21 ditanggung pemerintah diberikan kepada 43.356 WP, fasilitas PPh Pasal 22 impor diberikan kepada 2.852 WP, PPh Final Pasal 23 UMKM diberikan kepada 118.408 WP, dan PPh Pasal 25 diberikan kepada 25.614 WP.
Sektor selanjutnya yang menerima fasilitas insentif perpajakan terbanyak adalah sektor industri. Dengan 21.213 WP telah menerima fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, 5.543 WP telah menerima fasilitas PPh Pasal 22 impor, 13.749 WP telah menerima fasilitas PPh Final Pasal 23 UMKM, dan 8.873 WP telah menerima fasilitas PPh Pasal 25.
“Selanjutnya di sektor jasa perusahaan, jasa lain, dan jasa akomodasi dan makanan minuman,” kata Ihsan.
Sementara itu, dari total pemohon, 7 persen wajib pajak lainnya ditolak permohonannya. Baik karena sektor usahanya tidak memenuhi kriteria Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19, ataupun karena WP pemohon insentif pajak belum menyampaikan SPT Tahunan 2018.
“SPT tahunan 2018 sebagai basis kita untuk menentukan basis pajak yang eligible untuk menentukan penerima manfaat,” ujarnya.
Sumber: Merdeka.com

WA only
Leave a Reply