PPh Badan Turun, Kinerja Keuangan Emiten Bisa Kinclong

JAKARTA. Perusahaan terbuka yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal mendapat kado dari pemerintah. Pasalnya, pemerintah mempercepat penurunan (PPh) bagi wajib pajak (WP) badan dengan bentuk perusahaan terbuka.

Beleid tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2020, yang merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 dan berlaku sejak 19 Juni lalu. PP ini merupakan ketentuan umum tentang tarif 3% lebih rendah dari tarif normal bagi WP emiten yang memenuhi persyaratan.

Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Samsul Hidayat, mengatakan, kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi emiten. “Jika memenuhi kriteria, dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak dan 40% floating selama 183 hari berturut-turut dalam setahun, maka dapat tambahan diskon 3%, tarifnya menjadi 19%. Ini sangat menarik bagi emiten,” ujar Samsul saat dihubungi, Minggu (28/6).

Samsul memaparkan, insentif ini bisa memberikan peluang bagi emiten agar bisa mencetak laba bersih tersebut nantinya bisa digunakan untuk pengembangan usaha, sehingga dapat membantu menggerakkan ekonomi.

Analis Pilarmas Investindo Sekuritas Okie Ardiastama menilai pemberian potongan PPh ini cukup berdampak pada kinerja keuangan emiten, khususnya bagi emiten yang bergerak di Industri padat karya dan manufaktur.

Hal ini akan tercermin langsung pada beban yang berkurang. Namun apabila syarat kepemilikan publik diharuskan menjadi 40% hal ini perlu dikaji lebih dalam lagi.

Okie menilai, tidak semua emiten yang mendapat keringanan pajak menarik dikoleksi. Investor juga perlu cermat dalam memilih emiten sebagai aset investasi.

Investor perlu memperhatikan kinerja perusahaan tersebut. “Kami berharap perusahaan yang mendapat menfaat tersebut adalah perusahaan yang memiliki kualitas baik dan dikelola manajemen yang baik,” terang Okie.

Presiden Direktur CSA Institute Aria Santoso menilai, dari sisi angka, insentif ini tidak terlalu signifikan bagi emiten. Efek ke Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) juga lebih kecil, Namun Aria menilai insentif ini setidaknya bisa menambah daftar stimulus yang telah digelontorkan pemerintah sebagai good gesture yang dilihat oleh pelaku pasar. “Setidaknya juga meredakan kepanikan pasar,” terang Aria, Minggu (28/6).

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only