Stimulus untuk UMKM Masih Terhambat Regulasi

JAKARTA, – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menyatakan masih terdapat kendala regulasi dalam pemberian relaksasi terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Relaksasi merupakan salah satu bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

Dalam program PEN pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 123,46 triliun untuk pemulihan UMKM terdampak pandemi Covid-19. Dana ini terbagi dalam beberapa kelompok yaitu Rp 35,28 triliun untuk subsidi bunga UMKM. Penempatan dana untuk restruktrisasi UMKM dan padat karya UMKM sebesar Rp 78,78 triliun.

Membebaskan pajak penghasilan (PPH) final UMKM dengan total alokasi Rp 2,4 triliun. Menganggarkan dana untuk Imbal Alokasi Penjaminan (IJP) Ssbesar Rp 5 triliun. Selain itu pemerintah juga melakukan pembiayaan investasi kepada Koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergilir (LPDB) sebesar Rp 1 triliun.

“Kami sudah bertemu dengan perkumpulan dari BPR (Bank Perkreditan Rakyat) dimana rekturisasi kredit untuk 4 juta nasabah UMKM karena masih terkendali regulasi di tingkat pelaksanaan,” ucap Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki dalam konferensi pers Peluncuran Konsorsium Sosial untuk Pemberdayaan UMKM Toko dan Warung Tradisional di Gedung Smesco, Jakarta, Senin (29/6).

Teten menuturkan pelaksanaan teknis di BPR terhambat karena masih ada kendala penyaluran di Bank Perkreditan Daerah (BPD). Pihaknya sedang melakukan percepatan relaksasi dengan menyusun regulasi pendukung, Sebab ada beberapa regulasi di tingkat Kementerian Teknis yang belum berjalan.

“Kami terus mempercepat relaksasinya jadi memang ada beberapa regulasi yang di tingkat Kementerian/Lembaga Teknis yang pelaksanaannya belum berjalan di bawah peraturan kementerian,” ucap Teten.

Mengenai pembiayaan untuk KUKM, Teten mengatakan pelaku KUKM harus segera mengajukan mengajukan pembiayaan ke ke lembaga pembiayaan. Ia meminta LPDB melalui Peraturan Menteri Koperasi untuk mempercepat proses restrukturisasi dan pemberian modal kerja baru.

Dengan dana tambahan sebesar Rp 1 triliun dari Kementerian Keuangan, LPDB, Kemenkop UKM akan memberikan pinjaman lunak kepada koperasi simpan pinjam yang mengalami kesulitan likuiditas karena para nasabah yang anggotanya tidak sanggup lagi membayar pinjaman. Saat ini LPDB sudah bermitra dengan 40 Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

“Kami mencatat ada 266 KSP yang ditargetkan untuk mendapatkan relaksasi dan tambahan modal kerja baru,” tutur Teten.

Ketua UKM Center FEB Universitas Indonesia TM Zakir Sjakur Machmud mengatakan, kebijakan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) dan physical distancing berdampak langsunh terhadap kelangsungan UMKM. Pelaku UMKM tidak bisa bertemu supplier barang maupun pembeli sehingga arus kas (cashflow) UMKM terganggu.

“Karena ada kebijakan pembatasan UMKM jadi terhalang baik dari sisi supliernya juga dengan konsumen. Apalagi temen-temen UMKM ini kebanyakan produknya adalah consumer product yang dijual ke orang langsung,” ucap Zakir.

Ia mengatakan ritme kerja pelaku UMKM sebagian besar bersifat harian. Jika tidak bisa berjualan dalam satu hari maka akan mempengaruhi pemasukan. Apalagi kebanyakan pelaku UMKM melakukan transaksi secara konvensional.

“Satu lagi hal yang penting adalah teman-teman UKM ini masih agak mayoritas yang masih tradisional jadi harus ketemu fisik,” ucapnya.

Sumber : Investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only