Nilai Transaksi Rp600 Juta Setahun, Penjual Wajib Pungut PPN

JAKARTA – Kementerian Keuangan resmi menetapkan syarat pemungutan pajak pertambahan nilai atau PPN bagi pelaku usaha penjual produk digital atau perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Direktorat Jenderal Pajak menyatakan pelaku usaha e-commerce yang dalam kurun waktu dua belas bulan memiliki nilai transaksi penjualan produk digital kepada pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam satu tahun atau Rp50 juta dalam satu bulan wajib memungut PPN.

Pelaku usaha yang memiliki jumlah trafik atau pengakses di Indonesia melebihi 12 ribu dalam satu tahun, atau seribu dalam satu bulan juga dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai.

“Penunjukan pemungut PPN produk digital luar negeri dilakukan melalui keputusan Direktur Jenderal Pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (30/6).

Lebih lanjut, ia mengatakan, pelaku usaha yang belum ditunjuk tetapi memilih untuk ditunjuk dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak.

Dengan kriteria tersebut di atas maka penunjukan pemungut PPN didasarkan semata-mata atas besaran nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia, atau jumlah trafik atau pengakses dari Indonesia tanpa memandang domisili atau yurisdiksi tempat kedudukan pelaku usaha.

Hestu menambahkan, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN wajib mulai melakukan pemungutan PPN pada bulan berikutnya setelah keputusan penunjukan diterbitkan.

Jumlah PPN yang dipungut adalah sebesar 10%. Namun, pemungutan tidak berlaku terhadap barang atau jasa yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dikecualikan atau dibebaskan dari pengenaan PPN.

Kemudian Hestu juga mengatakan pengusaha kena pajak yang melakukan pembelian barang dan jasa digital untuk kegiatan usaha dapat melakukan pengkreditan pajak masukan. Sepanjang bukti pungut PPN memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak. Yaitu, mencantumkan nama dan NPWP pembeli, atau alamat email yang terdaftar pada sistem Direktorat Jenderal Pajak.

Pengaturan mengenai persyaratan dan tata cara penunjukan, pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN tertuang pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020.

Pada pasal 15, untuk pelaporan dilakukan secara kuartal untuk periode tiga masa pajak, paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode kuartal berakhir.

Adapun pun isi laporan terdiri dari jumlah pembeli; jumlah pembayaran, tidak termasuk PPN yang dipungut; jumlah PPN yang dipungut; dan jumlah PPN yang telah disetor, untuk setiap masa pajak.

Untuk diketahui, terkait pemungutan PPN oleh subjek pajak luar negeri atas pembelian barang atau jasa dari luar negeri yang dilakukan PMSE tersebut tertuang dalam PMK Nomor 48 tahun 2020.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak menyebut ada enam pelaku PMSE yang siap memungut pajak dari produk digital. Namun, belum dijelaskan siapa saja enam pelaku usaha tersebut.

Sumber : Validnews.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only