Insentif Pajak Diperpanjang Sampai Akhir Tahun 2020

JAKARTA – Kondisi ekonomi yang belum membaik akibat pandemi Covid-19 yang berpanjangan membuat pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan insentif perpajakan terhadap dunia usaha hingga Desember 2020.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpers) Nomor 72 Tahun 2020 yang merupakan revisi dari Perpers 54/2020. Dalam Perpers 54/2020 insentif perpajakan diberikan sampai dengan September 220.

“(Perpanjang insentif perpajakan) Ini untuk PPh 21 ditanggung pemerintah, pembebasan PPh 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor (Alkes), dan percepatan restitusi PPN,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani di Jakarta, kemarin (29/6).

Dalam Perpers 72/2020 ini, lanjut bendahara negara itu mengatakan, juga menampung tambahan belanja sekitar Rp125 triliun dari yang telah dialokasikan dalam Perpres 54/2020.

Antara lain subsidi UMKM dan Imbal jasa Penjaminan (IJP) UMKM, perpanjangan bansos tunai dan diskon listrik, tambahan Dana Insentif Daerah (DID) dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dan belanja penanganan Covid-19 lainnya.

“Dalam pembiayaan anggaran, Perpres ini menampung kebijakan pembiayaan investasi, Penyertaan Modal Negara (PMN), dan penempatan dana dalam rangka pemulihan ekonomi nasional,” katanya.

Nah, akibat perpanjangan insentif pajak tersebut, pihaknya merevisi penerimaan negara dari semula Rp1.760,9 triliun menjadi Rp1.699,9 triliun, terdiri dari perpajakan Rp1.404,5 triiun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp294,1 triliun.

Sementara belanja negara juga direvisi dari Rp2.613,8 triliun menjadi Rp2.739,2 triliun, terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp1.975,2 triliun dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Rp763,9 triliun. “Sedangkan untuk defisitnya meningkat dari 5,07 persen menjadi 6,34 persen atau Rp1.039,2 triliun, dengan pembiayaan yang sama dengan defisit tersebut,” ungkapnya.

Terpisah ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Ariyo Irhamna mengapresiasi langkah pemerintah memperpanjang insentif perpajakan untuk dunia usaha. Namun, ia menyoroti realisasi stimulus tersebut yang masih amburadul.

“Perpanjangan insentif pajak bagus. Tapi pemerintah perlu memperhatikan implementasinya, Misalkan, masih ada masyarakat yang menerima double, juga ada yang menerima tapi tidak layak. Ini harus diperhatikan,” katanya kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (29/6).

Untuk itu, yang dibutuhkan masyarakat saat ini dari pemerintah realisasi insentif tersebut benar-benar dirasakan oleh masyarakat sehingga hasilnya nanti benar-benar optimal untuk membantu masyarakat yang saat ini tengah sulit.

“Yang diutamakan bukan kuantitas namun kualitas dana efektifivitas insentif dari pemerintah,” pungkasnya.

Sumber : Radartegar.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only