Masih ada bebas denda keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor, catat tanggalnya

Jakarta. Di tengah pandemi Covid-19 atau virus corona, kondisi perekonomian masyarakat menjadi terganggu. Beberapa pemerintah daerah memberi keringanan kepada masyarakat berupa bebas denda pajak kendaraan bermotor akibat keterlambatan pembayaran. Namun bebas denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor ada batasan waktunya.

Seperti diketahui akibat pandemi ini, tak sedikit pemilik kendaraan yang menunda untuk membayarkan pajak hingga lewat masa berlakunya. Namun, tidak perlu khawatir akan denda administratif akibat keterlambatan pembayaran pajak.

Sebab, untuk pemilik kendaraan yang berada di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, diberi keringanan berupa pembebasan denda administratif keterlambatan pembayaran pajak kendaraan. “Masing-masing lokasi tersebut menerapkan kebijakan yang berbeda-beda terkait pembebasan sanksi administratif,” ujar Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Martinus mencontohkan, untuk DKI Jakarta kebetulan sudah berakhir pada 29 Mei 2020. Infonya memang akan ada perpanjangan masa pembebasan sanksi administratif pajak. Namun, masih dalam pembahasan dari tataran Pemprov, karena itu keputusan oleh Gubernur.

“Sedangkan untuk wilayah Jawa Barat, masih berlaku sampai dengan tanggal 31 Juli 2020. Untuk wilayah Banten, masih sampai tanggal 31 Agustus,” kata Martinus. Martinus menambahkan, kalau yang pajak kendaraannya menunggak atau denda, belum bayar beberapa tahun, itu akan dibebaskan dendanya.

Sumber : KONTAN.CO.ID

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only