Cara Mengimpor Daftar Harta dalam e-SPT PPh Orang Pribadi

PELAPORAN surat pemberitahuan (SPT) saat ini sudah praktis karena bisa dilakukan secara elektronik atau online. Anda bisa melaporkan pajak di mana saja, kapan saja secara cepat dan mudah melalui ponsel pintar, laptop dan lain sebagainya.

Namun bukan berarti melapor pajak itu tidak repot. Bagaimanapun, mengisi atau meng-input data ke dalam SPT tetap memakan waktu apalagi jika data yang di-input itu jumlahnya besar, misal daftar harta.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mudah meng-input daftar harta dengan cara mengimpor data di e-SPT. Jadi, apabila Anda memiliki daftar harta yang banyak, tips kali ini cocok untuk Anda implementasikan.

Pertama, pastikan Anda sudah menginstal e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.Pastikan juga Anda sudah mengupdate aplikasi e-SPT tersebut dengan patch terbaru.

Siapkan juga dokumen-dokumen harta yang akan Anda input ke dalam e-SPT. Jika sudah, silakan buat file impor harta sesuai format excel yang dicontohkan dalam e-SPT PPh Orang Pribadi.

Untuk melihat format excel tersebut, buka folder e-SPT PPh Orang Pribadi. Lalu buka folder Skema Impor Harta. Nanti Anda akan melihat dua file Skema Impor Harta.

Silakan copy paste file dengan tipe xls di folder yang sama, lalu tambahkan nama Anda dalam file itu. Nama file tidak sama dengan file yang ada, misal Skema Impor Harta Iwan

Setelah itu, klik file tersebut. Silakan input daftar harta yang Anda miliki dan isi seluruh kolom tersebut mulai dari tahun pajak, pembetulan, kode harta, jenis harta, tahun perolehan, harga perolehan dan keterangan.

Jika Anda bingung mengisi kode harta, silakan melihat referensi kode harta di lampiran excel halaman kedua. Jika sudah mengisi seluruh harta yang Anda miliki, save file tersebut dengan tipe CSV (comma delimited).

Setelah itu, akses e-SPT Anda. Di halaman utama, klik menu Buat SPT Baru. Kemudian, pilih SPT Tahunan OP 1770, pilih tahun pajak dan kolom pembetulan. Setelah itu, klik OK. Nanti Anda akan mendapat notifikasi SPT berhasil dibuat.

Setelah itu, kembali ke halaman utama. Pilih menu Buka SPT Yang Ada. Lalu buka SPT yang sudah Anda buat sebelumnya. Setelah itu, Anda akan kembali ke halaman utama. Pilih menu Utility. Lalu klik Impor Data Harta.

Kemudian, klik Pilih File. Lalu klik file Skema Impor Harta yang sebelumnya sudah dibuat. Jika berhasil, Anda akan melihat kolom data harta yang Anda input. Setelah itu, klik Simpan.

Untuk mengecek apakah data impor harta Anda sudah masuk dalam SPT Tahunan, silakan kembali ke halaman utama, lalu pilih 1770 di menu SPT. Setelah itu, klik Lampiran IV. Jika data sudah masuk, Anda akan melihat kolom harta Anda sudah terisi. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only